Tahun 2025 Dishub Karawang Berencana Akan Relokasi Terminal Cikampek Dan Tanjungpura, Begini Penjelasannya

KARAWANG |infokeadilan.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang berencana melakukan pemeliharaan gedung terminal di dua wilayah, yakni Terminal Cikampek dan Terminal Tanjungpura, dengan anggaran sebesar Rp 606.159.000 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025.

Akan tetapi, pernyataan Sekretaris Dishub Karawang Ade Syafrudin, justru memunculkan tanda tanya. Saat dikonfirmasi, ia menegaskan pemeliharaan hanya akan dilakukan di Terminal Cikampek, sementara Terminal Tanjungpura tidak masuk dalam rencana tersebut dan hanya terkesan bagian dari tambahan saja.

“Peruntukan pemeliharaan itu harus dilakukan karena sifatnya untuk pelayanan, maka harus dibenahi supaya rapi dan tertata,” Ujarnya kepada awak media saat di huhungi, Selasa (11/03/2025)

Namun, saat ditanya lebih lanjut terkait realisasi proyek tersebut, Ade menyebut bahwa pelaksanaannya masih jauh, lebih tepatnya di bulan November 2025.

“Kalau untuk realisasinya, oh masih jauh Kang, itu nanti di bulan November,” Bebernya.

Pernyataan Ade Syafrudin tersebut diduga berbeda dengan data yang tercatat dalam Laporan Kinerja Pengadaan Pemerintah Kabupaten Karawang tahun 2025, di mana disebutkan bahwa pemeliharaan akan dilakukan di dua lokasi, yakni Terminal Cikampek dan Terminal Tanjungpura.

Foto : Area terminal Cikampek

Dugaan ketidaksesuaian tersebut menjadi sorotan publik dan pemerhati kebijakan.

“Kenapa Terminal Tanjungpura tidak masuk dalam catatan realisasi, padahal di LKPP jelas tertera ada dua terminal yang mendapat pemeliharaan? Ada apa dengan Dishub Karawang ?” Ungkapnya seraya mempertanyakan.

Ia juga menegaskan pentingnya transparansi dalam penggunaan anggaran agar masyarakat memahami dengan jelas alokasi dana tersebut.

“Diharapkan Dishub Karawang bisa mengedepankan transparansi, jangan sampai ada kecurigaan publik soal anggaran ini,” Tambahnya.

Sementara itu, seorang pegawai di Terminal Cikampek yang enggan disebutkan namanya menilai bahwa penataan kios menjadi tantangan tersendiri dalam pemeliharaan terminal.

“Untuk relokasi kios, kayaknya agak susah. Soalnya sudah menjamur dari dulu. Kecuali ada keputusan langsung dari pusat,” Ungkapnya.

Persoalan ini menunjukkan bahwa Dishub Karawang masih memiliki pekerjaan rumah dalam merapikan dan menata fasilitas terminal. Minimnya tindakan persuasif terhadap pedagang di sekitar terminal diduga menjadi alasan kios-kios tersebut tetap bertahan tanpa penataan yang jelas.

Hingga kini, publik masih mempertanyakan transparansi anggaran dan kejelasan proyek pemeliharaan terminal ini. Apakah ada perubahan rencana yang tidak diinformasikan, ataukah ada hal lain yang disembunyikan oleh pihak terkait? Dishub Karawang dituntut segera memberikan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan spekulasi lebih lanjut.

 

•Edi/Red

 

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI