KARAWANG Infokeadilan.com – Polres Karawang mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan lima personel secara tidak hormat (PTDH) sepanjang tahun 2025. Sanksi ini diberikan karena kelima anggota tersebut diduga melakukan pelanggaran berat yang mencoreng kehormatan serta integritas institusi kepolisian.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N Ardiansyah, menyampaikan informasi ini dalam kegiatan rilis akhir tahun yang diadakan pada Jum’at (26/12/2025). Beliau menjelaskan bahwa selama tahun 2025 terdapat lima kasus PTDH, berbeda dengan tahun sebelumnya yang tidak ada personel dikenai sanksi serupa.
“Di tahun 2025 ini, kami telah melakukan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap lima personel. Sementara itu, di tahun 2024, angka PTDH nihil,” ujar AKBP Fiki, seperti yang dikutip dari media online KBE.
Menurut Kapolres, keputusan PTDH ini bukanlah sesuatu yang membanggakan, melainkan sebuah langkah yang harus diambil demi menjaga marwah dan profesionalisme institusi Polri. Setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat wajib diproses dan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kapolres juga menegaskan bahwa disiplin, tanggung jawab, dan etika kerja adalah fondasi utama dalam menjalankan tugas kepolisian. Tanpa hal tersebut, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum akan sulit untuk dipertahankan.
Melalui langkah tegas ini, Polres Karawang berharap seluruh personel dapat mengambilnya sebagai pengingat dan pembelajaran bersama untuk senantiasa menjaga nama baik institusi. Polres Karawang juga menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, didukung oleh personel yang patuh terhadap aturan dan menjunjung tinggi nilai profesionalisme.
“Langkah ini diharapkan dapat memperkuat internal agar seluruh anggota semakin disiplin dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas,” pungkasnya.
•Red

