KARAWANG |infokeadilan.com – Pekerjaan pengecoran jalan di dusun Pangkalan RT 10/003 Desa Gempolkarya Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang jadi sorotan dan kritikan dari berbagai pihak, Senin (16/12/2024)
Pasalnya, selain dilokasi tidak di temukan adanya papan informasi pekerjaan, pada pelaksanaan saat pengerjaan dasar ampar bescos dan pemasangan papan cor atau begisting pun di duga tidak sesuai spesifikasi yang telah ditentukan.
Dikatakan salah seorang warga yang tidak mau namanya dipublikasikan, menurutnya bahwa amparan bescos sebagai landasan dasar beton hanya alakadarnya saja bahkan pada pemasangan papan cor pun terlihat digali sehingga terlihat lebih tinggi dari amparan bescos. Padahal semestinya, papan begisting tersebut harus di pasang di atas amparan bescos.
“Sebelumnya, saya mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu merealisasikan pembangunan jalan ini. Namun, kami sebagai warga lingkungan juga kecewa kepada pelaksana yang mengerjakannya asal asalan seperti itu. Selain itu, dengan tidak adanya papan informasi yang terpampang dilokasi, kami menduga pelaksana ingin untung besar saja”, Cetusnya.
Terpisah Sekjen LSM NKRI DPC Tirtajaya Dede mengatakan Pekerjaan tersebut terindikasi hanya asal dan diduga mark up karena tidak ada papan informasi di lokasi pekerjaan, sehingga pekerjaan tersebut tak di ketahui dari mana dan dari anggaran apa.
Menurut Dede, Hal itu jelas menimbulkan banyak pertanyaan, apalagi hasil pekerjaannya diduga sangat jauh dari standar yang diharapkan.
“Proyek pengecoran jalan ini diduga telah menyalahi aturan dan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Pekerjaan yang seharusnya dilakukan dengan cermat demi menciptakan jalan yang kokoh dan tahan lama ini justru diduga asal jadi dan melanggar Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik”, Tandas Dede. Senin (16/12/2024) sore.
Lebih lanjut, Dede menegaskan semua warga mendesak dinas terkait segera melakukan tindakan tegas terhadap pelaksana proyek.
Jika dibiarkan, hal ini dikhawatirkan akan menjadi contoh buruk bagi oknum pelaksana lain yang hanya mengejar keuntungan tanpa memperhatikan kualitas pekerjaan.
“Masyarakat disini berharap pemerintah daerah, khususnya Dinas Pekerjaan Umum, segera turun tangan untuk mengevaluasi proyek ini agar tidak terus merugikan masyarakat lingkungan Desa Gempolkarya,” Tutupnya.
Sementara sampai berita ini dipublikasikan, saat media infokeadilan.com akan mengkonfirmasi, mandor pelaksana lapangan dan pengawas dari dinas terkait belum bisa di memberikan keterangan lebih jelas.
•Red

