Tatang Obet Diduga Diancam Dan Di fitnah Sebagai Propokatif Oleh Oknum Kades Di Kecamatan Tempuran

KARAWANG |Infokeadilan.com – Aktivis LSM Tatang Obet meminta Polres Karawang segera mengusut dugaan terkait ancaman, fitnah,  dan propokatif oleh oknum Kepala Desa Dayeuhluhur dan kawan kawan.

Berdasarkan Laporan Pengaduan Polisi tertanggal 08 September 2024 yang diterima Aiptu Dodi Romadoni  unit Reskrimum, Polres Karawang, Polda Jawa Barat, terkait dugaan fitnah, ancaman dan fropokatif, kami meminta Polres Karawang untuk bertindak tegas dan mengusut dengan tuntas yang kami laporkan.

Pada tanggal 16 Agustus 2024, malam Jum’at, ada pekerjaan pelebaran dan peningkatan jalan jalur Telagasari Turi, Aktivis LSM Tatang obet sedang melakukan kontrol sosial pada pekerjaan yang dibiayai APBD Karawang Tahun 2024, dengan pagu anggaran kurang lebih senilai Rp. 189.000.000 oleh CV. HP dengan volume 96 meter, lebar 50 cm, tinggi 30cm dan dilapis hotmix 4cm.

Diduga pekerjaan tersebut tidak sesuai spack (RAB). pada saat pekerjaan dimulai di lokasi kegiatan tidak ada pengawasan dari dinas terkait. Kami menduga pekerjaan tersebut sengaja untuk melakukan kecurangan antara oknum pemborong/rekanan dan oknum kepala desa demi mendapat keuntungan yang banyak.

Pada saat Aktivis LSM Tatang Obet menyaksikan pekerjaan yang sedang berjalan, di lokasi, sekitar jam 00.30 WIB., sambil ngopi besama warga lainnya, di sebuah warung, secara tiba-tiba datang oknum Kepala Desa Dayeuhluhur bersama gerombolannya sambil teriak-teriak “(paehan si robet-red) matiin si robet.” Ucap Kades seraya menuding Tatang Obet yang memberhentikan kegiatan pekerjaan  jalan tersebut, Jum’at (20/9/2024)

Oknum Kades juga mengancam pemukulan kepada Tatang Obet sambil memegang kayu dan mengajak adu fisik dengan menggunakan senjata tajam jenis semurai di lapangan.

Pada saat itu juga ada oknum Wakil yang berbicara dengan meminta adu kekuatan saja antara orang Kampung Burandul dengan orang Kampung Kandayakan.

“Kami memohon kepada Polres Karawang untuk segera mengambil sikap yang tegas demi terciptanya keamanan lingkungan dan kenyamanan masyarakat yang sedang melakukan sosial kontrol atau menjalankan fungsi pengawasan masyarakat atas kegiatan Proyek Pembangunan Jalan yang dibiayai oleh Pemerintah Daerah.”

 

•Red

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI