Tegakkan Ketertiban, Polresta Karawang Lewat Polsek Banyusari Gelar Razia Knalpot Tidak Standar dengan Pendekatan Humanis

KARAWANG |Infokeadilan.com – Jajaran Polsek Banyusari di bawah naungan Polresta Karawang, Polda Jawa Barat, kembali melaksanakan operasi penertiban penggunaan knalpot tidak standar. Kegiatan razia berlangsung di kawasan Jalan Raya Gempol Kolot, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, pada Kamis (13/8/2026).

Kapolresta Karawang, Kombes Pol. Mario Prahatinto, melalui Kasi Humas Polresta Karawang, Ipda Cep Wildan, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan upaya pencegahan dan kepolisian untuk menciptakan suasana yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat. Khususnya dalam menindaklanjuti gangguan ketenangan akibat penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar pabrik. Dalam pelaksanaannya, petugas senantiasa mengutamakan pendekatan yang manusiawi serta bersifat persuasif.

Dalam kegiatan patroli dan penertiban tersebut, personel Polsek Banyusari yang dipimpin Bripka Satim, serta beranggotakan Aipda M. Agus Sopyan dan Aiptu Deni Setiabudi, berhasil menemukan dan mengamankan dua unit sepeda motor yang terbukti menggunakan knalpot tidak standar.

Penertiban ini dilaksanakan sebagai wujud kepatuhan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.

Sementara itu, Kapolsek Banyusari, Iptu Sugiarto, menegaskan bahwa penindakan dilakukan melalui pendekatan yang persuasif, tetap menjunjung tinggi sikap santun dan humanis kepada masyarakat.

“Dalam melaksanakan razia ini, kami bertindak secara persuasif dan tetap mengedepankan sikap manusiawi. Kami memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar pabrik dapat mengganggu ketertiban umum dan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Iptu Sugiarto.

Lebih lanjut ia menjelaskan, sepeda motor yang terjaring razia akan diamankan sementara di Markas Komando Polsek Banyusari. Pemilik kendaraan diberikan arahan untuk segera mengambil knalpot standar asli pabrik dan memasangnya kembali secara langsung di lokasi Polsek tersebut sebelum kendaraan diperbolehkan dibawa pulang.

“Kendaraan yang kedapatan menggunakan knalpot tidak standar kami tahan sementara. Pemilik diarahkan untuk membawa knalpot standar pabrik dan memasangnya langsung di Polsek. Setelah diganti sesuai ketentuan, kendaraan dapat diambil kembali, sedangkan knalpot yang tidak sesuai standar akan kami amankan sebagai barang bukti,” tegasnya.

•Edi Bahar

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI