KARAWANG |infokeadilan.com -Menindaklanjuti banyaknya keluhan masyarakat yang di bebankan biaya terkait pembuatan kartu jaminan kesehatan yang di lakukan oleh sejumlah oknum PSM ditanggapi serius Kabid Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Karawang, Solehudin.
Menurutnya, pembuatan kartu jaminan kesehatan tersebut tidak di pungut biaya alias gratis. Untuk bisa mendapatkan kartu jaminan kesehatan KIS, BPJS dan lainnya bisa di dapatkan melalui pendaftaran Online dan Offline melalui pihak yang telah di tunjuk dan bekerjasama dengan Dinsos Karawang.
Ia juga menegaskan, jika masih ada masyarakat yang melapor terkait keluhan pembuatan kartu jaminan kesehatan yang di bebankan biaya tersebut, tak segan segan pihaknya akan mengeluarkan dari keanggotaan sebagai petugas PSM.
“Kita akan kasih peringatan keras. Kalau masih ada laporan masyarakat lagi dan kita akan keluarkan dari PSM nya.” Ucap Kabid Dayasos Dinas Sosial Karawang, Solehudin dengan tegas, Rabu (14/5/2025).
“Dinsos akan menindak perbuatan PSM yang menyalahi aturan, begitu pak.” Tandasnya.
Agar persoalan ini tak lagi muncul di masyarakat diharapkan Pemkab Karawang dan dinas terkait bisa mengevaluasi dan menindak tegas dengan sanksi yang berlaku sesuai aturan yang sudah di tetapkan.
•Red

