KARAWANG |Infokeadilan.com – Menjelang masa libur panjang, Pemerintah Kabupaten Karawang mengambil langkah tegas dan nyata menjaga mutu pelayanan publik. Melalui Tim Pengendali dan Komunikasi Pemerintah, pihak penyelenggara pemerintahan menggelar kegiatan pemantauan, penilaian, serta penegakan disiplin kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersebar di berbagai instansi dan organisasi perangkat daerah. Tujuan utama kegiatan ini adalah menjamin agar pelayanan kepada masyarakat senantiasa berjalan lancar, cepat, tepat, dan tetap optimal, tidak mengalami penurunan kualitas sedikit pun meski berdekatan dengan waktu istirahat bersama.
Pemeriksaan mendadak ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Karawang, H. Maslani, didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., M.P., serta diikuti oleh Kepala Bagian Penyusunan Program dan Kinerja Daerah, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur, dan para pengawas dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Rombongan meninjau sekaligus memeriksa kesiapan dan kehadiran pegawai di lingkungan Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Kantor Bersama Pemerintah Daerah pada Jum’at pagi (29/05/2026).
Dalam peninjauan tersebut, Sekretaris Daerah menegaskan kembali makna mendasar keberadaan dan tugas seorang abdi negara. Beliau menyampaikan arahan yang tegas, lugas, namun penuh makna mendalam mengenai aturan, hak, dan kewajiban yang harus dipahami dan dilaksanakan sepenuhnya oleh setiap pegawai.
“Setiap Aparatur Sipil Negara dibekali seragam kebesaran, lambang jabatan, serta terikat oleh aturan dan tata tertib yang jelas. Segala kemudahan, fasilitas, maupun hak cuti yang diberikan negara bukanlah kebebasan yang boleh disalahgunakan atau diambil sesuka hati, melainkan hak yang memiliki batasan, ketentuan, dan tata cara pengajuannya yang wajib dipatuhi. Jangan pernah menjadikan izin atau cuti sebagai jalan guna melepaskan diri dari tanggung jawab tanpa alasan yang sah dan jelas. Disiplin harus tetap terjaga ketat, baik sebelum, saat, maupun setelah kami lakukan pemeriksaan ini,” tegas H. Asep Aang Rahmatullah.

Lebih lanjut dijelaskan, sasaran utama kegiatan ini ada dua hal pokok: pertama adalah memantau dan menjamin tingkat kehadiran pegawai tetap terjaga tinggi dan patuh aturan, khususnya di saat mendekati masa libur bersama yang kerap kali menurunkan konsentrasi dan kehadiran. Kedua, memastikan bahwa pada jam kerja yang berlaku, seluruh layanan publik berjalan sebagaimana mestinya, buka tepat waktu pukul 07.45 WIB hingga selesai, siap melayani warga masyarakat yang membutuhkan urusan administrasi maupun pelayanan lainnya.
Berdasarkan data hasil pemeriksaan yang dilakukan, tercatat rincian kehadiran dan ketidakhadiran pegawai sebagai berikut:
•Dinas Pendapatan Daerah: hadir 92 orang, izin sakit/luar 38, cuti 6, dinas luar 2, tugas belajar 1, tanpa keterangan 0;
•Dinas Pekerjaan Umum: hadir 192 orang, izin sakit/luar 39, cuti 17, sakit 5, dinas luar 2, tugas belajar 0, tanpa keterangan 0;
•Kantor Bersama: hadir 22 orang, sakit 4, cuti 20, sakit/luar 1, tanpa keterangan 4;
•Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman: hadir 147 orang, sakit 9, cuti 20, sakit/luar 1, tanpa keterangan 4.
Menanggapi hasil temuan adanya sejumlah pegawai yang tercatat tidak berada di tempat bertugas tanpa alasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, pemerintah daerah tidak tinggal diam. Sanksi tegas dan tindakan pembinaan telah disiapkan dan akan segera diberlakukan bagi pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan kedisiplinan.
“Kami tegaskan sekali lagi: ketidakhadiran tanpa alasan yang sah, benar, dan dapat dibuktikan kebenarannya merupakan pelanggaran nyata terhadap sumpah dan janji jabatan. Bagi mereka yang terungkap melakukan kelalaian, meninggalkan tugas, atau memanfaatkan aturan demi kepentingan pribadi di luar ketentuan, kami telah tetapkan tindakannya. Seluruh pegawai yang namanya tercatat melanggar wajib hadir dan mengikuti pertemuan khusus serta apel pembinaan yang akan dilaksanakan pada hari Senin mendatang (01/06/2026) bertempat di halaman Plaza Pemda Karawang.
Hal ini kami lakukan murni sebagai bentuk peringatan, pembinaan, serta penegakan aturan agar kedepan tidak terulang kembali dan rasa tanggung jawab tumbuh kokoh dalam diri setiap insan pelayan publik,” ungkapnya menegaskan keputusan tegas tersebut.
Pemerintah Kabupaten Karawang berkomitmen menjadikan pengawasan dan penegakan disiplin sebagai hal yang berjalan terus-menerus, berkelanjutan, dan tidak kenal kompromi. Hal ini ditempuh semata-mata demi satu tujuan luhur: mewujudkan birokrasi yang bersih, berwibawa, disiplin tinggi, serta melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya, kapan pun dan dalam keadaan apa pun.***

