KARAWANG |infokeadilan.com – Pembangunan RSUD Rengasdengklok yang di targetkan selesai pada 28 Desember 2024 ternyata melar, dan kini justru jadi sorotan bahkan timbulkan sejumlah pertanyaan publik termasuk dari Forum Karawang Utara Bersatu (FKUB).
Pasalnya, proyek pembangunan yang menelan anggaran fantastis tersebut hingga kini diduga belum diserahkan oleh pelaksana proyek PT PP (Persero) Tbk kepada Pemerintah Kabupaten Karawang.
Pembangunan yang menelan anggaran sampai Rp. 234,5 Miliar tersebut proses pembangunannya di nilai lamban hingga melewati batas yang di targetkan.
Dikatakan Nana Satria Permana, selaku Sekertaris Umum FKUB, jika ada denda keterlambatan, maka Dinas Kesehatan sebagai pihak yang bertanggung jawab harus bersikap transparan.
“Jika denda keterlambatan sudah dibayarkan, publik berhak tahu. Uang itu milik rakyat dan harus masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jangan hanya fokus pada hal lain, tetapi mengabaikan transparansi,” Ucapnya, Rabu (8/01/2025)
Tak hanya itu, Nana juga mengingatkan agar tidak ada adendum dalam proyek tersebut.
“Proyek ini menggunakan anggaran besar, mencapai ratusan miliar, yang bersumber dari DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) dan APBD. Adendum hanya akan menambah beban anggaran rakyat,” Tegasnya.
Selain itu ia juga menyoroti tentang profesionalisme pihak Dinas Kesehatan Karawang.
“Dinas Kesehatan harus fokus pada tanggung jawabnya sebagai pengelola proyek, bukan justru mengurusi hal lain yang tidak relevan, seperti perekrutan tenaga kerja.” Ujarnya seraya menandaskan
Seperti di ketahui proyek pembangunan RSUD Rengasdengklok dimulai pada 14 November 2023 dengan target selesai dalam waktu 390 hari kalender, dan sebagai konsultan perencana yakni PT Pandu Persada dan pengawas PT Artefak Arkindo. Namun sayang, ternyata harapan tak sesuai dengan kenyataan. Proyek tersebut diharapkan bisa menjadi fasilitas kesehatan yang memadai untuk masyarakat Karawang.
Dengan adanya keterlambatan tersebut, FKUB meminta agar pemerintah segera mengambil tindakan dan langkah tegas.
“Dinas Kesehatan harus memastikan penyelesaian proyek tanpa kompromi dan menyampaikan laporan kepada publik secara transparan,” Tegas Nana.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak terkait dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang maupun PT PP (Persero) belum bisa memberikan tanggapan resmi terkait keterlambatan pembangunan tersebut.
•Red

