KARAWANG |Infokeadilan.com – Maraknya keberadaan tenaga kerja warga negara asing yang beraktivitas dan bekerja di wilayah Kabupaten Karawang, terus menjadi perhatian serius berbagai elemen masyarakat. Hal ini berkaitan erat dengan kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan keimigrasian, khususnya mengenai kelengkapan dokumen izin tinggal maupun izin kerja yang sah dan sesuai ketentuan.
Baru-baru ini, Sekretaris Jenderal DPP Karawang Gibas Jaya, Agus bersama jajarannya melakukan peninjauan dan pemeriksaan mendadak ke salah satu perusahaan yang beralamat di wilayah Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang. Dalam pengecekan tersebut, ditemukan fakta penting yang mengundang pertanyaan dan dugaan pelanggaran. Di lokasi usaha tersebut diketahui mempekerjakan sejumlah tenaga kerja asal Tiongkok, namun berdasarkan data yang diperoleh, dokumen perjalanan yang mereka miliki dan gunakan hanyalah paspor serta izin kunjungan biasa, sama sekali bukan dokumen izin tinggal terbatas atau izin kerja sebagaimana seharusnya dipersyaratkan bagi orang asing yang akan melaksanakan kegiatan pekerjaan di wilayah Indonesia.
Atas dasar temuan lapangan yang dianggap cukup krusial tersebut, pihak DPP Karawang Gibas Jaya menindaklanjutinya dengan menyampaikan laporan dan informasi resmi kepada instansi berwenang. Pada hari Selasa, 2 Juni 2026, rombongan yang dipimpin langsung oleh Sekjen Agus beserta anggota organisasi dan didampingi awak media, berkunjung ke Kantor Imigrasi Kelas II A Karawang. Kedatangan rombongan diterima secara langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kantor Imigrasi Kelas II A Karawang, Yudo, di ruang kerjanya.
Dalam pertemuan dan pembicaraan tersebut, Agus menyampaikan secara rinci seluruh hasil pantauan dan temuan yang diperolehnya. Ia menyoroti secara khusus kondisi yang terjadi di perusahaan yang bersangkutan, menegaskan kembali dugaan bahwa para pekerja warga negara asing tersebut menjalankan kegiatan usaha dan pekerjaan, padahal status keberadaannya hanya berlandaskan izin kunjungan semata.

Merespons laporan dan informasi yang disampaikan, Yudo selaku pejabat yang berwenang di bidang pengawasan dan penindakan langsung memberikan tanggapan serta keterangan yang jelas. Ia membenarkan bahwa pihaknya sebenarnya telah lebih dahulu turun ke lokasi dan memeriksa keberadaan warga negara asing tersebut. Menurut penjelasannya, berdasarkan pengecekan yang telah dilakukan petugasnya, dokumen yang dimiliki para tenaga kerja asal Tiongkok itu tercatat dalam kategori jenis C 20.
“Sudah kami datangi tenaga asing (Tiongkok) di perusahaan itu yang berada di Kecamatan Pangkalan, tenaga asing tersebut berpaspor C 20,” ungkap Yudo menegaskan hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan timnya, Selasa (2/6/2026).
Pembahasan tidak berhenti hanya pada persoalan administrasi dan izin bekerja semata. Agus kembali menyampaikan hal lain yang dinilainya jauh lebih serius, mencengangkan, dan sangat meresahkan, yang juga terungkap dari pemantauan pihaknya di lokasi perusahaan maupun lingkungan tempat tinggal para pekerja asing tersebut. Ia memaparkan adanya indikasi kegiatan yang melanggar norma kesusilaan dan ketertiban umum.
“Di perusahaan tersebut banyak perempuan nakal untuk menghibur tenaga asing asal Tiongkok itu, bahwasanya perempuan-perempuan itu keluar dari asrama atau tempat tinggal mereka tepatnya pada pukul 6.00 pagi,” ungkap Agus membeberkan fakta yang diketahuinya.
Menurut penuturannya, keberadaan para wanita tersebut diduga kuat bukan sekadar warga biasa, melainkan dipersiapkan dan dijadikan sarana pemuas nafsu serta hiburan bagi para pekerja asing tersebut, dengan pola aktivitas yang bergerak dan keluar masuk pada waktu-waktu tertentu yang tidak wajar.
Mendapatkan tambahan informasi yang jauh lebih berat dan sensitif ini, pihak Imigrasi melalui Kepala Seksi Intelijennya menyatakan akan mencatat, menindaklanjuti, dan menyelidiki secara menyeluruh kebenaran dari laporan mengenai keberadaan wanita-wanita yang diduga dijadikan sarana pemuas nafsu bagi warga negara asing tersebut. Hal ini dinilai menjadi bagian tak terpisahkan dari pengawasan keimigrasian, mengingat segala aktivitas yang dilakukan oleh orang asing selama berada di wilayah Indonesia wajib sesuai dengan tujuan kedatangannya serta tidak boleh melanggar hukum, ketertiban, maupun norma yang berlaku di masyarakat.
Pihak Imigrasi Karawang menegaskan kembali komitmennya untuk senantiasa bertindak tegas dan bertindak hukum terhadap setiap bentuk pelanggaran yang ditemukan, baik yang berkaitan dengan masalah dokumen, izin tinggal, jenis kegiatan, maupun segala hal lain yang bertentangan dengan Undang-Undang Keimigrasian dan peraturan terkait lainnya. Kerja sama dan masukan dari masyarakat maupun elemen organisasi seperti Gibas Jaya dinilai sangat membantu dan menjadi bagian penting dalam menciptakan pengawasan yang ketat, menyeluruh, dan efektif di wilayah hukum Kabupaten Karawang.
Hingga berita ini ditayangkan, proses penelusuran dan penanganan kasus ini masih terus berjalan, guna mengungkap fakta seutuhnya serta menjatuhkan sanksi yang setimpal dan tegas bagi pihak-pihak yang terbukti bersalah dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
•A.Sofyan

