KARAWANG |Infokeadilan.com – Penyediaan Prasarana dan Sarana Umum (PSU) dilakukan pemerintah daerah dengan cara mengadakan sendiri ataupun melalui penyerahan dari para pengembang perumahan/permukiman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Senin (7/10/2024)
Penyerahan PSU merupakan penyerahan berupa tanah dengan bangunan atau tanah tanpa bangunan dalam bentuk aset dan tanggung jawab pengelolaan dari Pengembang kepada Pemerintah Daerah. Untuk menjamin ketersediaan dan keberlanjutan pengelolaan PSU perumahan di wilayah Kabupaten Karawang.
Tahun anggaran 2022 lalu, dalam pemeriksaannya BPK RI mengungkapkan ada sebanyak 165 developer yang belum menyerahkan PSU berupa fasilitas Sosial (Fasos) atau Fasilitas Umum (Fasum) seluas 321.295 m2.
Dimana kemudian BPK RI merekomendasikan Bupati Karawang untuk menginstruksikan Kepala Dinas PRKP Kabupaten Karawang yang saat itu dijabat Asip Suhendar agar lebih optimal dalam melakukan monitoring dan evaluasi atas PSU yang belum diserahkan oleh pengembang.
Ironisnya, pada pemeriksaan atas pengelolaan aset PSU perumahan tahun anggaran 2023, BPK RIÂ kembali menemukan 230 developer perumahan yang belum menyerahkan PSU. Jumlah ini jauh lebih banyak dari temuan BPK RI tahun sebelumnya.
Dikatakan BPK RI, dari hasil pemeriksaan dokumen serta wawancara dengan Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Umum, diketahui jumlah perumahan yang tercatat pada Dinas PRKP Kabupaten Karawang sampai dengan tahun 2023 adalah sebahyak 442 perumahan.
Dari 442 perumahan tersebut sebanyak 230 perumahan seluas 432.960 m² belum menyerahkan aset PSU berupa fasos atau fasum.
Hal ini ditegaskan BPK RI, Aset Tetap Tanah berupa PSU pada 230 perumahan seluas 432.960 m² yang seharusnya diserahkan kepada pemerintah daerah Kabupaten Karawang berpotensi dikuasai pihak lain, serta tidak terpelihara dengan baik.
BPK RI menegaskan, penyebab ratusan developer perumahan belum menyerahkan fasos atau fasumnya dikarenakan Bupati Karawang belum menyusun dan menetapkan roadmap dan strategi yang terukur untuk menyelesaikan permasalahań PSU secara konsisten.
Sampai berita ini ditayangkan, pejabat Dinas PRKP Kabupaten Karawang, baik Kepala Dinas maupun Sekretaris belum dapat dihubungi dan belum bisa di temui untuk diminta penjelasannya.
•Red

