Tentang Dugaan Pungli, Sejumlah Sekolah Di Panggil Inspektorat, Taopik : Jika Masih Tetap Bandel Lakukan Pungli, Pihaknya Akan Ambil Tindakan Tegas

KARAWANG |infokeadilan.com – Inspektorat Kabupaten Karawang memanggil sejumlah sekolah yang diduga melakukan pungutan liar pada Kamis (27/2/2025) kemarin. Pemanggilan itu berangkat dari aduan masyarakat tentang adanya dugaan pungli yang dilakukan pihak sekolah.

Menurut penjelasan Taopik Maulana selaku Irbansus Inspektorat Kabupaten Karawang menyebutkan, bahwa ada 7 sekolah yang dipanggil untuk dilakukan klarifikasi terkait ada atau tidaknya dugaan pungli.

Ketujuh sekolah tersebut antara lain : SDN Pucung III, SDN Purwadana I, SDN Sukasari I, SMPN II Kotabaru, SMPN II Telukjambe Barat, SDN Karangligar II dan SDN Sukaluyu IV.

Dari pemeriksaan tersebut, pihaknya menyimpulkan aduan-aduan yang masuk rupanya kasus lama, sebelum terbitnya instruksi Bupati Karawang Nomor : 100.3.4.2/322/Instp/2025 tentang Larangan Pungutan dalam Bentuk Apapun di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah.

“Itu kegiatan kasus-kasus lama, contohnya kaitan renang, pengadaan seragam olahraga maupun LKS. Contoh kayak LKS, saya baru tau kirain LKS itu buku parsial per semester, ternyata buku itu untuk 1 tahun dan diserahkan di awal ajaran. Jadi sekarang ribut-ribut sudah diserahkan di awal, digunakan siswa, jadi wajar ini (sekolah) minta dibayar,” Jelasnya, Jumat (28/2/2025).

“Kemudian ada juga yang soal bimbel, kaitan persiapan ujian-ujian, try out dan sebagainya, nah itu rata-rata sekolah itu tidak tau, jadi kebanyakan inisiatif dari orangtua melalui komite,” Tambahnya.

Meski demikian, ia menegaskan pasca diterbitkannya Instruksi Bupati perihal larangan pungutan, pihak sekolah jangan lagi berinisiatif melakukan kegiatan yang membebani wali murid.

“Kepala Sekolah udah jangan ambil inisiatif. Misal pagar atau toilet gak ada anggaran, ya udah jangan dibebankan ke wali murid, biarin aja,” Terangnya.

Ia juga menegaskan jika sekolah masih tetep membandel dan melakukan pungutan terhadap wali murid, pihaknya memastikan akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dengan terbitnya instruksi bupati ditindaklanjuti penegasan surat kepala dinas, jadi kalau masih ada yang bandel yaudah ditindak tegas. Insya Allah lah gak ada yg berani, Pak Gub juga tegas kan soal itu,” Pungkasnya.

 

•Red

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI