Tentang Penguatan Pendidikan Karakter Di Karawang, Bupati : Isi Instruksi sama Dengan Program Gapura Panca Waluya

KARAWANG |infokeadilan.com – Pemerintah Kabupaten Karawang menegaskan bahwa kebijakan penguatan pendidikan karakter siswa SD dan SMP yang dijalankan di wilayahnya tidak bertentangan dengan program Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Sebaliknya justru searah dengan edaran Gapura Panca Waluya dari surat edaran Dedi Mulyadi di sektor pendidikan.

“Semua isi instruksi bupati sama dengan program Gapura Panca Waluya mengenai penguatan pendidikan karakter. Dan terpenting saya membuat instruksi bupati ini sesuai dengan tanggubjaawab Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang mengurusi tingkat pendidikan SMP, SD ke bawah,” Ucap Bupati Karawang, Rabu (7/5/2025).

Penegasan ini disampaikan Bupati Karawang, Aep Syaepulloh, menyusul beredarnya anggapan bahwa Pemerintah Daerah Karawang memiliki pendekatan berbeda dari Pemprov Jawa Barat. Padahal, kata Aep, justru saat ini Pemkab Karawang sudah berkirim surat ke Panglima Divisi Kostrad berkaitan dengan kerja sama pengiriman siswa berkelakuan khusus (bermasalah) ke batalyon yang ada di Karawang.

Sementara menunggu kerja sama berjalan, saat ini Pemkab Karawang untuk sementara akan ikut mengirimkan siswa ke program ke resimen induk kodam yang programnya berada langsung Pemprov Jawa Barat.

“Kami tidak bertentangan. Saat ini sedang mengurus kerja samanya, dan untuk sementara kami sedang menyiapkan anak SMK yang akan mengikuti pelatihan pendisiplinan melalui program Pemprov Jabar,”  Jelasnya.

la menambahkan, untuk siswa yang akan dikirim nantinya sebanyak 30 orang dengan syarat ada persetujuan orang tua dan dinyatakan sehat.

“Di sisi lain, untuk siswa-siswi SD dan SMP sebagai bentuk konkret dari komitmen penguatan pendidikan karakter sejak usia dini, Pemkab Karawang menerbitkan Instruksi Bupati Nomor: 188.342/1077/Kesra/2025 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Dasar, yang ditetapkan pada 5 Mei 2025. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 dan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018, serta merespons Surat Edaran Dirjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen tentang Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.” Pungkasnya.

 

•Red

Sumber : Informasi Karawang

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI