BANDUNG – INFOKEADILAN.COM – Dinginnya jeruji besi bakal dirasakan Henry Hernando (30). Terdakwa kasus pembunuhan Purnawirawan TNI Letkol Purn Muhammad Mubin yang dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Selasa (28/3) lalu, pria yang karib disapa Aseng ini terbukti bersalah karena telah melakukan aksi pembunuhan berencana terhadap korban.
Pada sidang itu, Henry hadir secara daring di rumah tahanan Lapas Narkotika IIA Jelekong, Kabupaten Bandung sementara perangkat persidangan hadir secara langsung.
Vonis hukuman 20 tahun penjara terhadap terdakwa dibacakan majelis hakim ketua, Vici Valentino.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara selama 20 tahun,” kata Vici.
Vici menegaskan pembunuhan berencana yang dilakukan terdakwa, membuat Henry dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Menyatakan Henry Hernando terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan premier,” tegasnya.
“Menetapkan masa penahanan yang telah dilakukan terdakwa dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” tambahnya.
Masih dalam persidangan, Vici menambahkan terdapat barang bukti yang dirampas dan dimusnahkan. Kemudian ada juga barang bukti yang dikembalikan.
“Satu unit DVR, Digital Video Recording, satu unit mobil pick up dikembalikan kepada saksi Salim. Membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp 5 ribu,” ucapnya.
Sidang ini berlangsung hampir satu setengah jam atau dari pukul 10.00 WIB, dan berakhir pada pukul 11.30 WIB. Pengunjung yang hadir di persidangan sempat berteriak atas vonis itu.
“Banding, banding, banding,” teriak pengunjung sidang
Terkait vonis itu, pengacara terdakwa Hotma Agus Sihombing mengaku akan memikirkan terlebih dahulu langkah hukum ke depannya.
“Kami akan pikir-pikir dulu yang mulia,” kata Hotma.
Begitupun pada tim Jaksa Penuntut Umum pun memutuskan hal yang sama akan merundingkan langkah ke depannya.
Sedangkan, Kuasa Hukum korban, Muchtar Lubis mengaku kecewa dengan hasil putusan yang diberikan hakim PN Bale Bandung. Padahal sebelumnya pihak korban sempat ada titik terang dengan tuntutan.
“Sungguh sangat kecewa hari ini. Awalnya memang kita dikecewakan dengan keterangan yang diberikan oleh pihak kepolisian maupun dari pihak berwenang lain. Menurut kami rasa keadilan tidak akan didapat. Tapi kemudian itu terbantahkan dengan adanya pernyataan yang disampaikan oleh jaksa. Saat itu sangat mewakili perasaan kami sebagai keluarga korban, tentunya rasa keadilan,” kata Muchtar.
Menurutnya putusan kali ini adalah anti klimaks. Padahal jaksa meminta hakim untuk memberikan hukuman mati pada terdakwa.
“Ternyata hari ini terjadi anti klimaks. Jaksa sudah bertahan dengan hukuman mati. Pertama di tuntutan, kedua di replik. Tetapi yang saya lihat hari ini ada dissenting opinion yang disampaikan salah satu hakim. Ini yang membuat kecewa, rupa-rupanya majelis lebih mengedepankan itu,” bebernya.
Pihaknya menegaskan akan melakukan upaya hukum banding. Sehingga dirinya akan mendorong ke tim JPU.
“Kami sebagai tim kuasa hukum sudah mendelegasikan kepada kejaksaan. Oleh karena itu upaya kami yang terakhir adalah mendorong jaksa supaya ini banding. Jadi harus banding ini,” pungkasnya. (Sumber : Detikjabar)