Terduga Pelaku Penganiayaan di Depan Kantor Desa Di Ciparay Akhirnya Ditahan Polisi

​BANDUNG, Infokeadilan.com — Kepolisian Sektor (Polsek) Ciparay, Polresta Bandung, resmi menahan seorang pria berinisial FL (39) atas kasus dugaan tindak pidana penganiayaan. Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/43/X/2026/Reskrim yang diterbitkan pada 7 Oktober 2026.

​Tersangka yang diketahui bernama FL warga Kp. Kancil, Desa Gunungleutik, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, diduga melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

​Kronologi dan Proses Hukum

​Dugaan tindak penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu, 1 Juli 2026, sekitar pukul 11.20 WIB di depan Kantor Desa Ciparay, tepatnya persis di area gerbang keluar kantor desa.

​Kasus ini ditangani Polsek Ciparay setelah diterimanya laporan resmi nomor LP/B/16/VII/2026/Spkt/Sek Cpry/Resta Bdg/Jbr tertanggal 6 Juli 2026, yang kemudian dilanjutkan dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan pada 7 Agustus 2026. Dalam prosesnya, tersangka sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah sebelum akhirnya berhasil ditindak tegas.

​Penyidik Polsek Ciparay menetapkan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari, terhitung mulai 7 Oktober 2026 hingga 26 Oktober 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Ciparay. Penahanan ini dilakukan atas pertimbangan subjektif dan objektif penyidik untuk kelancaran proses hukum serta mencegah risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

​Surat perintah penahanan tersebut ditandatangani langsung oleh Kapolsek Ciparay Polresta Bandung selaku Penyidik, AKP Sugiharto Rudi Hartono, S.H., M.H., dan tembusannya telah diserahkan secara resmi kepada pihak keluarga tersangka.

​Langkah tegas Kepolisian Sektor Ciparay ini mendapat apresiasi langsung dari pihak kuasa hukum pelapor. Ketua LBH Pembela Kedaulatan Rakyat (PKR) Bandung, Junior Marpaung, S.H., atau yang akrab disapa Bang Ucok Maung, menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaannya atas penegakan hukum yang adil dan transparan.

​”Kami sangat mengapresiasi kinerja dan ketegasan jajaran Polsek Ciparay Polresta Bandung. Meskipun proses penyidikan sempat menghadapi kendala karena sikap tersangka yang tidak kooperatif dan mangkir dari panggilan, pihak kepolisian terbukti dapat bertindak profesional, objektif, dan responsif dalam memberikan kepastian hukum bagi korban,” ujar Bang Ucok Maung, Kamis (22/10/2026).

​Ia berharap penanganan perkara ini dapat terus berjalan secara transparan hingga persidangan, guna menegakkan keadilan seadil-adilnya bagi pihak korban.**

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI