KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Menyikapi pemberitaan program Dana Desa Sindangmukti perihal penurapan dusun Kamurangjati Rt 02/01 tepatnya di Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang yang di duga syarat akan penyimpangan tersebut akhirnya membuat Ade Setiawan selaku Camat Kutawaluya mengundang para awak media selaku penyampai informasi perihal pemberitaan program Dana Desa di Sindangmukti tersebut.
Bertempat di ruangan kantor Camat Kutawaluya yang di hadiri oleh berbagai unsur bagian dinas instansi Kecamatan Kutawaluya dari Kasipem, Kasie PMD, Pendamping Kecamatan serta Sekcam Kutawaluya, Selasa (25/07/2023 )
Dalam klarifikasinya Camat Kutawaluya memaparkan perihal pekerjaan Dana Desa Sindangmukti, menurutnya, “perihal batu-batu yang di jajarkan di pematang sawah itu hasil angkutan dari tempat penyimpanan batu tesebut, karena hasil kroscek tim saya di lapangan pada hari Senin untuk pekerjaannya itu cukup bagus. Saya melihat sendiri hasil videonya, satu ada galian serta alkon untuk menyedot air”, jelasnya.
“Selain itu bahkan saya mengintruksikan kepada pihak Kasie PMD ibu Neni untuk ikut mengkroscek juga ke lapangan, bahkan sampai ikut jeblok-jeblokan juga. Ya mau gimana lagi resiko jeneng, terus akang dari mana dasarnya kalau kata akang bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan regulasi”, pungkasnya.
Sementara itu Aep Apriatna selaku perwakilan dari LBH Himpunan Advocate Pengacara Indonesia (HAPI) Karawang yang juga ikut menghadiri perihal klarifikasi tersebut sangat menyayangkan pernyataan camat tersebut, menurutnya, ” pada waktu itu pak Camat sidaknya hari Senin sedangkan pihak kita hari Sabtu bahkan sebelum di publikasipun perihal foto dan video sudah di kirimkan ke beliau, kalaupun ada pernyataan dari beliau seperti itu, jujur saya sangat menyayangkan”, ucapnya.
Lebih lanjut Aep mengatakan, “seharusnya pihak Kecamatan juga pandai dalam menilai tidak mungkin seorang jurnalis menulis tanpa mengedepankan aturan kode etik jurnalis itu sendiri. Jujur secara pribadi saya sangat kecewa atas pernyataan pak Camat. Pasalnya, di rasa buat saya sangat tidak rasional dalam menilai suatu permasalahan.
Pihaknya sidak di hari senin 24/7/2023 sedangkan awak media hari Sabtu 22/7/2023 berapa hari yang terlewat, di tambah hanya sebatas evaluasi saja tanpa teguran atau tindakan yang tegas kepada pihak Pemdes Sindangmukti. Kalaupu hanya sebatas teguran dan evaluasi bagaimana kedepannya, misalkan pembangunan itu sendiri lolos tanpa pengawasan pihak awak media coba bayangkan bagaimana hasilnya”, tandasnya.
Ini baru satu desa yang diduga terpantau oleh awak media melakukan pekerjaan tidak maksimal.
Banyak contoh pelaksana pembangunan penurapan saluran air dan program lainnya lemah tanpa ada pengawasan dan monitoring yang intens dari dinas terkait dan hasilnya sangat tidak maksimal dan berkualitas bisa di katakan di bawah standar.
Dengan adanya hal tersebut kami selaku pihak kontrol sosial meminta kepada pihak terkait Kecamatan serta DPMD bisa memberikan sanksi tegas kepada pihak yang melaksanakan pekerjaan tersebut. Dan terkait Sindangmukti pastinya kita akan kawal samapai sejauh mana perkembangan dan pembinaannya. Kalaupun tidak ada ketegasan dari pihak Kecamatan dan DPMD, ya terpaksa akan kami bawa masalah ini ke pihak APH dan saya akan dorong pastinya karena saya punya bukti titik nol awal pekerjaan, agar ada epek jera bagi mereka para oknum nakal pihak penyelenggara program uang negara.
Terakhir kami berharap dan meminta kepada koordinator pendamping dan PLD Pendamping Desa. Dengan adanya dugaan Pekerjaan yang di kerjakan tidak maksimal tersebut bisa menjadi bahan evaluasi kedepan dan juga harus bisa lebih intens lagi dalam mengawasi pekerjaan yang berasal dari pemerintah,” tutupnya.
Sementara itu di tempat terpisah Kadis DPMD Hj. Wiwik ketika di konfirmasi dan di pinta tanggapannya perihal pekerjaan dana desa sindangmukti yang di duga syarat akan penyimpangan tidak memberikan respond apapun.
(D’Sukarya)