KARAWANG |infokeadilan.com – Proyek pembangunan saluran drainase di RT 10/06 yang berlokasi di Kampung Gempolgirang, Desa Sukamakmur Kecamatan Telukjambe Timur Karawang, yang dibiayai APBD 2025 sebesar Rp 188.967.000, jadi sorotan tajam. Pekerjaan yang baru dimulai pada 10 Juni 2025 oleh CV Maju Bangkit itu disinyalir terancam stagnan akibat tiang listrik PLN yang berdiri tepat di jalur pemasangan U-Ditch.
Alih-alih segera berkoordinasi dengan pihak PLN sebagai pemilik aset vital, pihak kontraktor justru memilih langkah jalan pintas, menyelesaikan persoalan tersebut secara informal dengan aparat setempat.
“Saya sudah berkoordinasi dengan pihak aparat setempat dengan kesepakatan akhir bahwa itu tidak harus dipindahkan,” Ujar Rsd selaku mandor proyek lapangan saat dikonfirmasi, Kamis (10/7/2025).
Pernyataan ini justru memunculkan tanda tanya besar, apakah proyek pemerintah boleh mengabaikan prosedur resmi demi mengejar target waktu atau bagaimana ? Mengingat tiang listrik bukan sekadar hambatan fisik, tetapi bagian dari jaringan infrastruktur strategis yang berada di bawah regulasi ketat.
Minimnya koordinasi dengan PLN berpotensi menimbulkan sejumlah risiko: dari kerusakan infrastruktur dan diduga memicu konflik teknis di kemudian hari, risiko hukum, hingga dugaan yang meruju kepada kerugian keuangan negara.

Seorang pekerja mengaku tak tahu menahu soal kendala tersebut.
“Sudah hampir lima hari gak jalan, Pak. Saya mah hanya kerja sesuai arahan. Kalau soal lain saya gak tahu,” Jawab pekerja yang tidak menyebut nama singkat.
Menanggapi hal itu, situasi seperti ini dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan dinas. Selain itu, minim koordinasi lintas sektor. Padahal proyek ini memiliki tenggat waktu jelas 60 hari kerja dengan target rampung pada 9 Agustus 2025.
Jika pembiaran terus terjadi, proyek drainase yang seharusnya membawa manfaat bagi warga justru berpotensi menjadi monumen kecil dari kegagalan tata kelola pembangunan daerah.
•Jang/Red

