Tim Kuasa Hukum JABAR ISTIMEWA Laporkan Elyasa ke Polda Jabar atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

KARAWANG |Infokeadilan.com – Tim Kuasa Hukum JABAR ISTIMEWA (JABIS), yang terdiri dari Saripudin, S.H., M.H., Ujang Suhana, S.H., Pontas Hutahaean, S.H., dan Iwan Setiawan, S.H., M.H., secara resmi akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan Elyasa, Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), ke Polda Jawa Barat. Langkah ini diambil sebagai respons atas tuduhan yang dilayangkan Elyasa terhadap dua lurah dan Gubernur Jawa Barat terkait proyek normalisasi sungai di Karawang.

Elyasa menuding proyek normalisasi sungai tersebut sarat dengan pelanggaran dan dugaan korupsi. Tim JABIS menilai tuduhan ini sebagai fitnah dan pencemaran nama baik, karena disampaikan tanpa bukti yang sah dan telah menyudutkan pihak-pihak yang sedang menjalankan program resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Saripudin, S.H., M.H., menyatakan, “Kami tidak akan tinggal diam. Ini bukan hanya soal pencemaran nama baik, tetapi juga menyangkut kredibilitas aparatur negara yang sedang menjalankan program resmi dari Pemprov Jabar.”

Ujang Suhana, S.H., menambahkan bahwa tindakan Elyasa tidak hanya mencemarkan nama baik individu, tetapi juga merusak wibawa institusi pemerintahan.

“Ini bukan kritik, tapi tuduhan terbuka yang langsung menyebut nama tanpa dasar hukum yang jelas. Kami anggap ini tindakan melampaui batas dan akan kami lawan secara hukum,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa tuduhan tersebut dapat berdampak negatif terhadap kelancaran proyek pembangunan dan memicu opini publik yang menyesatkan.

Pontas Hutahaean, S.H., mengingatkan agar setiap laporan atau aduan harus sesuai dengan kaidah hukum dan etika publik.

“Jika ada dugaan pelanggaran, seharusnya dilaporkan melalui mekanisme yang benar dan dengan data yang akurat, bukan menyebut nama di ruang publik tanpa bukti. Ini berbahaya karena bisa memicu kegaduhan serta menghambat proses pembangunan,” tegasnya.

Iwan Setiawan, S.H., M.H., menambahkan bahwa tuduhan Elyasa dapat berdampak buruk terhadap kepercayaan masyarakat terhadap program pembangunan.

“Proyek ini belum selesai, tapi sudah digiring seolah-olah ada korupsi. Ini bisa menimbulkan keresahan. Kami punya cukup bukti bahwa kegiatan normalisasi ini dilakukan sesuai prosedur. Maka dari itu, kami siapkan pelaporan ke Polda Jabar,” tegas Iwan.

Tim JABIS memastikan bahwa laporan resmi terhadap Elyasa akan segera diajukan ke Polda Jawa Barat sebagai bentuk pembelaan hukum atas pencemaran nama baik dan tindakan tidak bertanggung jawab yang merugikan aparat pemerintahan dan masyarakat. Langkah hukum ini diambil untuk menjaga marwah aparatur pemerintahan dan memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan tidak terhambat oleh narasi provokatif tanpa dasar.

 

•Ismail. S

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI