Tindak Lanjut Aduan Warga, Satgas Gabungan Sidak Kos Kosan Yang Diduga Jadi Sarang Prostitusi Di Rengasdengklok

KARAWANG |Infokeadilan.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang Bidang Penegak Peraturan Daerah bersama Satpol PP Kecamatan Rengasdengklok melakukan operasi penindakan terhadap sebuah kos-kosan yang diduga dijadikan tempat praktik prostitusi. Kegiatan yang berlangsung pada Selasa malam (10/03/2026) pukul 23.00 WIB tersebut berlangsung di wilayah Desa Amansari, Kecamatan Rengasdengklok, setelah menerima informasi dan aduan dari warga sekitar yang khawatir dengan aktivitas yang terjadi di lokasi tersebut.

Sebelum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap bangunan kos-kosan yang menjadi sasaran, tim gabungan terlebih dahulu melakukan pengamatan dan pengumpulan data awal selama beberapa hari. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa tindakan yang diambil tepat sasaran dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Kasi Operasional dan Pengendalian (Opdal) Satpol PP Kabupaten Karawang, Tata Suparta, menjelaskan bahwa aduan masyarakat menjadi dasar penting dalam pelaksanaan operasi ini.

“Informasi dari warga sangat berharga bagi kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Satpol PP Kabupaten Karawang bersama Satpol PP Kecamatan Rengasdengklok secara rutin lakukan patroli khusus terhadap transaksi yang tidak diinginkan (transibum) ke titik-titik yang menjadi perhatian, dan selalu menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat mengenai potensi gangguan keamanan dan ketertiban,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa dengan kedatangan bulan Ramadhan yang akan segera tiba, pihaknya akan semakin meningkatkan intensitas patroli di berbagai wilayah.

“Kami ingin memastikan bahwa bulan suci Ramadhan berjalan dengan khidmat dan nyaman bagi seluruh masyarakat Karawang. Oleh karena itu, patroli akan dilakukan lebih gencar, baik di malam maupun siang hari, untuk mencegah segala bentuk aktivitas yang merusak ketertiban dan ketentraman masyarakat,” jelas Tata Suparta.

Operasi kali ini melibatkan personil dari Satpol PP Kabupaten Karawang serta berbagai instansi vertikal terkait untuk memperkuat sinergi penegakan hukum, antara lain Kodim 0604 Karawang, Subdirektorat Pencegahan Narkoba (Subdenpom), dan Polres Karawang. Selama pemeriksaan, tim menemukan beberapa indikasi yang perlu diteliti lebih dalam terkait dengan dugaan praktik prostitusi, seperti adanya bukti komunikasi terkait jadwal dan pembayaran, serta beberapa orang yang tidak dapat memberikan penjelasan jelas mengenai keberadaannya di lokasi tersebut.

Kepala Satpol PP Kecamatan Rengasdengklok, Ahmad Fauzi, juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran peraturan daerah dan hukum positif di wilayahnya.

“Kami akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak dan masyarakat untuk mengatasi masalah ini. Setiap pelanggaran yang terbukti akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

 

•Her/Red

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI