KARAWANG |Infokeadilan.com – Sebagai langkah nyata menindaklanjuti arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rapat koordinasi yang berlangsung di BPSDM Jawa Barat pada Selasa (4/8/2026), Pemerintah Kabupaten Karawang menggelar Rapat Sosialisasi Pedoman Pelaporan dan Pemantauan Dokumen Monitoring Centre for Surveillance and Prevention (MCSP) berbasis Risk Based Surveillance (RBS) Tahun 2026. Kegiatan dilaksanakan pada Rabu (5/8/2026) di Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang.
Langkah strategis ini menjadi bukti tekad tegas Pemerintah Kabupaten Karawang dalam terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta senantiasa bersih dari praktik korupsi.
Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, dan dihadiri oleh Inspektur Daerah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta para Penanggung Jawab Kegiatan (PIC) MCSP dari seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.
Dalam pemaparannya, Inspektur Daerah Kabupaten Karawang menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menerima pedoman terbaru dari KPK yang kini menerapkan sepenuhnya skema Risk Based Surveillance atau Pengawasan Berbasis Risiko.
Mengingat pedoman baru ini resmi diterbitkan pada bulan Agustus, Inspektur Daerah menginstruksikan seluruh jajaran untuk bergerak cepat dan memanfaatkan waktu sebaik mungkin guna menyiapkan data, bukti pendukung, serta melakukan penginputan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah dalam arahannya menegaskan bahwa perubahan pedoman MCSP tahun 2026 harus menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berintegritas.
“Penilaian MCSP kini tidak lagi berorientasi pada sekadar kelengkapan dokumen semata, melainkan berfokus pada efektivitas pengendalian risiko dan perubahan nyata yang terwujud dalam penyelenggaraan pemerintahan,” tegas Sekretaris Daerah.
“Fungsi utama setiap ASN adalah memberikan pelayanan publik secara sebaik-baiknya sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing. Perubahan dari 8 menjadi 7 area penilaian berbasis risiko ini harus segera kita pahami dan terapkan. Pelaporan tak lagi sekadar menumpuk dokumen, melainkan berfokus pada penilaian berbasis risiko dengan batas waktu penyampaian pada bulan Januari mendatang,” ujarnya dengan tegas.
Melalui penerapan pedoman MCSP berbasis RBS ini, Pemerintah Kabupaten Karawang menegaskan komitmennya untuk membangun sistem pencegahan yang tidak sekadar memenuhi aspek administrasi semata, melainkan juga mendorong perubahan perilaku seluruh aparatur. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.***

