KARAWANG |Infokeadilan.com – Menindaklanjuti beredarnya rekaman video yang menjadi sorotan publik dan memicu perbincangan luas di media sosial, Kepolisian Resor Karawang berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam peristiwa yang terekam dalam video tersebut. Peristiwa yang menampilkan dugaan tindakan yang bertentangan dengan norma kesusilaan ini sempat menjadi perhatian masyarakat dalam beberapa hari terakhir.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardinasyah, dalam keterangan pers yang disampaikan pada Selasa (9/6/2026) sore menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari viralnya rekaman yang memperlihatkan tindakan yang dinilai menyimpang, yang kemudian tersebar luas di berbagai platform media sosial.
Merespons hal tersebut, pihak kepolisian segera bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam, mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, serta menelusuri dan mengidentifikasi identitas orang-orang yang terlihat dalam rekaman tersebut.
“Segera setelah video tersebut menyebar dan menjadi perhatian, kami menindaklanjutinya dengan melakukan koordinasi intensif serta menghimpun berbagai keterangan dan bukti. Tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendapatkan gambaran utuh peristiwa, sekaligus melakukan penelusuran guna mengungkap identitas mereka yang terlibat,” ungkap Kapolres.
Berdasarkan hasil penelusuran dan penyelidikan yang dilakukan, petugas kepolisian akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kelima orang yang diduga terlibat dari tempat tinggal masing-masing. Penangkapan dilakukan secara bertahap mulai Senin malam hingga dini hari Selasa.
“Alhamdulillah, pada hari ini kami berhasil mengamankan sejumlah orang yang keberadaannya terlihat dalam rekaman video yang viral tersebut,” tambahnya.
Kelima orang yang diamankan tersebut di antaranya berinisial DA (23), warga Kecamatan Batujaya; SA (23), warga Subang yang berdomisili di Telukjambe Timur; R (21), warga Cikampek; AH (20) yang diamankan dari wilayah Cikarang; serta IH yang berasal dari wilayah Bekasi.
Selain mengamankan para terduga pelaku, tim penyidik juga telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan guna melengkapi berkas perkara. Di antaranya adalah TW yang merupakan perwakilan manajemen tempat kejadian, H selaku Kepala Keamanan, serta beberapa saksi lain yang berada di lokasi saat peristiwa berlangsung.
“Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu, 7 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah tempat hiburan malam yang berlokasi di Jalan Tuparev, Kecamatan Karawang Barat,” jelasnya.
Saat ini, kelima orang yang diamankan beserta seluruh keterangan dan bukti yang terkumpul sedang diperiksa secara mendalam oleh tim penyidik guna menentukan status hukum dan pasal yang dapat diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
•Tim Infokeadilan.com

