Tolak Dugaan Pembungkaman Pers, IWOI DPD Bekasi Laporkan Kasus Intimidasi dan Ancaman ke Polda Metro Jaya

BEKASI |Infokeadilan.com – Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPD Kabupaten Bekasi melakukan langkah hukum tegas setelah rentetan intimidasi menimpa Ketua DPD IWOI Kabupaten Bekasi, Ade Gentong. Didampingi tim hukumnya, organisasi wartawan tersebut secara resmi melaporkan dugaan aksi ancaman kekerasan dan upaya membungkam pers ke Polda Metro Jaya.

Langkah ini diambil setelah munculnya ancaman serius dari seorang oknum Ketua Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Kabupaten Bekasi, yang menyodorkan narasi “Perang Badar” sekaligus menggertakkan akan mengerahkan massa. Ancaman tersebut diduga erat kaitannya dengan sikap tidak menyukai kritik terhadap pejabat publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Ketegangan pertama kali muncul pada Kamis (12/03/2026) dalam acara bukber bersama Plt. Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, dan insan pers di Graha Pariwisata. Pada kesempatan itu, Plt. Bupati secara tiba-tiba memanggil Ade Gentong dan menyampaikan teguran keras yang bernada intimidasi sekaligus fitnah. Plt. Bupati menuding IWO Indonesia telah menyebarkan gambar karikaturnya melalui akun bernama “bekasi masih kusut”, yang diklaim mengganggu psikologis keluarga besarnya.

Situasi kemudian menjadi semakin tegang pasca insiden tersebut. Ade Gentong menerima pesan singkat melalui WhatsApp dari oknum Ketua Ormas yang dikenal dengan sapaan “Pak Haji”. Oknum tersebut tidak hanya menuduh Ade sebagai pemilik akun TikTok yang menyebarkan karikatur kritik, melainkan juga melayangkan ancaman fisik serta pengerahan massa jika konten terkait tidak dihapus.

Dalam keterangannya, Ade Gentong dengan tegas menyangkal keterlibatannya dalam pembuatan konten yang menjadi perdebatan dan menilai peristiwa ini sebagai upaya untuk mengkriminalisasi aktivis media.

“Saya tidak pernah membuat meme/karikatur atau akun TikTok tersebut. Ini murni fitnah. Urusan mati Allah yang atur, saya tidak akan gentar menghadapi teror selama saya benar. Jika mereka merasa dirugikan, silakan tempuh jalur hukum, jangan gunakan cara-cara premanisme,” tegas Ade Gentong, Selasa (24/03/2026).

Langkah IWO Indonesia melapor ke Polda Metro Jaya dijadikan sebagai bentuk perlawanan terhadap pola “perpanjangan tangan” kekuasaan yang menggunakan elemen ormas untuk menekan profesi jurnalis. Hal ini membuat publik semakin memperhatikan bagaimana kritik terhadap kebijakan pemerintah justru mendapatkan balasan berupa ancaman terhadap keamanan pribadi.

IWO Indonesia mengajukan tiga tuntutan penting kepada kepolisian, yaitu:

1. Mengusut tuntas aktor intelektual yang berada di balik ancaman bertemakan “Perang Badar” terhadap jurnalis.

2. Menjamin keamanan bagi seluruh pekerja media di Kabupaten Bekasi dari segala bentuk aksi premanisme.

3. Mengingatkan para pejabat publik agar senantiasa menghormati ketentuan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dalam menyikapi setiap pemberitaan.

“Kemerdekaan pers adalah pilar demokrasi. Segala bentuk intimidasi, baik verbal maupun fisik, adalah musuh bersama yang harus diberangus melalui koridor hukum,” tutup pernyataan resmi DPD IWOI Kabupaten Bekasi.***

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI