Transparansi Anggaran Sewa Gedung 1,3 Miliar Di DPMPTSP Di Sorot, Kadis Sebut Bukan Usulan Periode Dirinya

KARAWANG |Infokeadilan.com – Rencana penganggaran sewa gedung senilai Rp1.324.000.000 per tahun untuk keperluan operasional Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang, menjadi sorotan tajam. Nilai yang tergolong sangat besar ini memicu beragam pertanyaan mendasar terkait kewajaran harga, efisiensi penggunaan aset daerah, hingga kesesuaiannya dengan standar kebutuhan pelayanan publik.

Berdasarkan dokumen perencanaan yang ada, gedung seluas 700 m² tersebut direncanakan untuk menampung minimal 20 tenaga kerja serta menunjang aktivitas pelayanan perizinan. Namun, angka pagu tersebut dinilai sangat tinggi jika dibandingkan dengan harga pasar maupun ketersediaan aset gedung milik Pemerintah Kabupaten Karawang yang mungkin belum dimanfaatkan secara maksimal.

Tak kalah krusial, muncul kekhawatiran apakah spesifikasi gedung yang direncanakan tersebut memang mutlak diperlukan, atau justru melebihi standar kebutuhan dasar sehingga berpotensi menjadi pemborosan keuangan daerah.

Ditinjau dari sisi efisiensi, kebijakan menyewa gedung dengan biaya tahunan yang besar pun menjadi bahasan hangat. Pasalnya, jika diakumulasikan dalam jangka panjang, nilai sewa tersebut bisa setara dengan harga kepemilikan gedung itu sendiri.

Pertanyaannya: apakah telah dikaji alternatif lain seperti membangun atau memanfaatkan aset daerah yang ada, guna menghindari pengeluaran berulang tanpa menghasilkan aset tetap ?

Merespons rentetan pertanyaan tersebut, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Karawang Iwan Ridwan memberikan penjelasan. Beliau menegaskan bahwa usulan anggaran tersebut bukanlah inisiatif yang dibuat pada masa kepemimpinannya saat ini.

“Perlu kami luruskan, anggaran rencana sewa gedung senilai Rp1,324 miliar tersebut adalah usulan yang disusun pada periode sebelumnya, saat masih dipimpin oleh Kepala Dinas yang lama. Dokumen ini sudah ada dalam perencanaan sejak masa jabatan beliau, dan bukan usulan atau inisiatif kami saat ini,” ungkapnya singkat saat dikonfirmasi.

Untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut, awak media berupaya mengkonfirmasi kepada pejabat lama yang menjabat saat usulan itu dibuat. Namun sayangnya, hingga berita ini diturunkan, upaya tersebut belum mendapatkan respons atau penjelasan apa pun.

Sementara itu, R selaku dari pihak manajemen gedung yang diduga disewakan, penjelasan pun serupa belum diperoleh. Saat dihubungi, pihak pengelola justru mengarahkan pertanyaan sepenuhnya kepada pemerintah daerah.

“Untuk hal tersebut silakan tanyakan ke Pemda atau DPMPTSP, mereka yang lebih mengetahui. Saya hanya mengurus operasional gedung saja, hal itu bukan kewenangan saya. Lebih baik dikonfirmasi langsung ke pihak DPMPTSP selaku pihak yang berwenang,” jelas R Selasa (26/5/2026) perwakilan manajemen gedung tersebut.

Hingga kini, polemik terkait kewajaran dan urgensi anggaran sewa gedung dengan nilai yang sangat besar ini masih menjadi pertanyaan terkait dengan bagaimana kejelasan dan akuntabilitas penggunaan uang negara.

•A. Sofyan

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI