KARAWANG, Infokeadilan.com — Pelaksanaan pembangunan infrastruktur drainase yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2026 di Desa Sindangkarya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, menuai sorotan publik. Proyek yang menelan anggaran ratusan juta rupiah ini dinilai memerlukan pengawasan ketat guna memastikan kesesuaian antara spesifikasi teknis dan realisasi di lapangan, Rabu (14/10/2026)
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, kegiatan pembangunan saluran air tersebut memiliki volume dengan panjang 316 meter, tinggi 0,90 meter, dan lebar 0,30 meter. Proyek yang dikerjakan secara swakelola di Dusun Kobak Bali RT 07/03, Desa Sindangkarya ini, menghabiskan anggaran sebesar Rp169.296.000 yang bersumber dari Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2026.
Kendati demikian, mencuat dugaan adanya indikasi ketidaksesuaian antara pelaksanaan fisik di lapangan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Guna menjawab keraguan publik, langkah verifikasi melalui pemeriksaan langsung, pengukuran volume secara akurat, serta uji mutu material konstruksi menjadi hal yang mendesak untuk dilakukan.
Aspek-aspek krusial seperti dimensi bangunan meliputi panjang, tinggi, dan lebar serta kualitas material dan ketebalan struktur konstruksi, perlu dicocokkan secara transparan dengan dokumen perencanaan awal. Hal ini penting untuk menjamin efisiensi penggunaan keuangan negara sekaligus menjaga mutu infrastruktur agar tidak lekas mengalami kerusakan.
Sebagai bentuk pengejawantahan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), masyarakat memiliki hak penuh atas keterbukaan informasi publik terkait pengelolaan Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Oleh karena itu, Pemerintah Desa Sindangkarya diharapkan dapat bersikap proaktif dan transparan dalam memaparkan Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, serta rincian realisasi anggaran proyek tersebut kepada publik.
Di sisi lain, peran aktif lembaga pengawas seperti pihak Kecamatan Kutawaluya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Inspektorat Kabupaten Karawang sangat dinantikan. Langkah monitoring dan audit komprehensif diperlukan untuk memastikan apakah pelaksanaan proyek telah berjalan sesuai koridor hukum atau justru menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan ketidaksesuaian tersebut masih sebatas temuan awal yang memerlukan uji validitas melalui audit teknis dan pencocokan dokumen perencanaan dengan kondisi faktual di lapangan. Belum ada kesimpulan resmi mengenai potensi kerugian negara maupun pelanggaran hukum.
Pemerintah Desa Sindangkarya, melalui ruang klarifikasi ini, diharapkan dapat memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai efektivitas alokasi anggaran Rp169.296.000 serta akuntabilitas hasil pembangunan fisik demi kepentingan masyarakat luas.
Apabila di kemudian hari ditemukan adanya deviasi atau ketidaksesuaian dalam pemeriksaan lanjutan, maka aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan bertindak tegas sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan yang ketat dan transparansi yang utuh merupakan kunci utama agar Dana Desa benar-benar menjadi instrumen kesejahteraan yang tepat sasaran bagi masyarakat Desa Sindangkarya.**

