KARAWANG |infokeadilan.com – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, termasuk di Kabupaten Karawang, muncul persoalan serius terkait hak-hak penyelenggara. Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Tirtajaya, Karawang, mengeluhkan keterlambatan pembayaran gaji mereka yang hingga kini belum diselesaikan secara maksimal.
Salah satu anggota PPS di Kecamatan Tirtajaya, yang enggan disebutkan namanya, mengatakan Kepada Media online nuansametro.co.id bahwa gaji mereka masih tertunggak selama tiga bulan.
“Kalau untuk gaji KPPS sudah dibayar, tetapi PPS mah belum, Bang,” Ujarnya, Rabu (5/12/2024).
Ia menambahkan bahwa terakhir kali menerima gaji adalah untuk bulan September 2024.
“Ya, kalau Oktober sampai Desember mah belum. Berarti tiga bulan saya belum dibayar,” Tandasnya dengan nada kecewa.
Kondisi ini, menurutnya, berbeda dengan Kecamatan lain di Karawang.
“Saya mah heran, kok di kecamatan lain sudah semua (dibayar), entah kenapa di Kecamatan Tirtajaya belum,” ucapnya
Ketua PPK Tirtajaya, Muhammad Karyadi ketika di konfirmasi mengatakan, bahwa anggota PPS ada keterlambatan mengupload SPJ.
“Teman-teman PPS Tirtajaya lambat aploud SPJ Ke aplikasi Sistem Informasi Pertanggungjawaban Anggaran Badan Adhoc (SITAB), terus sekarang udah semua aploud. Tapi masih ada beberapa Desa yang ada kesalahan, ya lebih jelasnya tanya aja ke bagian Keuangan Hadi Ismanto.” Terangnya.
Hadi selaku staf sekretaris PPK Kecamatan Tirtajaya saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa PPS masih terkendala laporan Sitab bulan Oktober.
“PPS masih terkendala laporan Sitab bulan Oktober yang baru saja hari ini sitab bulan Oktobernya rampung. Karena KPU akan memberikan honor PPS dikala laporan sitabnya sudah 100%.” Jelasnya.
“Dan Oktober memang telat karena sitab, tapi November belum bisa dikatakan telat, karena masih di bulan Desember. Oktober baru kelar 100% masing masing PPS, kemungkinan yang bulan Oktober akan segera di realisasikan.” Pungkasnya
•Red

