Uang Sitaan PD Petrogas Persada Dipertanyakan, Ini Tanggapan Tegas Askun

KARAWANG | infokeadilan.com – Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan publik, Asep Agustian, SH., MH., menilai langkah Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, dalam melakukan restrukturisasi manajemen PD Petrogas Persada sebagai keputusan strategis dan tepat guna.

Sejalan dengan itu, Asep Agustian yang akrab disapa Askun mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang untuk segera mengembalikan dana sebesar Rp101 miliar lebih yang sebelumnya disita dan diklaim sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di tubuh BUMD tersebut.

Menurut Askun, dana tersebut bukanlah bagian dari kerugian negara, melainkan merupakan dividen atau kas operasional sah milik PD Petrogas Persada yang dihasilkan dari pengelolaan sektor migas di Kabupaten Karawang.

“Saya perlu tegaskan bahwa uang Rp101 miliar itu bukan merupakan bagian dari kerugian negara. Itu adalah dana kas Petrogas hasil operasional, dan tidak seharusnya dijadikan barang bukti. Kejaksaan semestinya segera mengembalikan dana tersebut agar operasional BUMD bisa kembali berjalan optimal,” Ujar Askun.

Sebagai Ketua DPC PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) Karawang, Askun menyayangkan jika penyitaan dana tersebut justru menghambat proses penataan ulang PD Petrogas, termasuk tahapan seleksi direksi yang kini tengah disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Karawang.

Diketahui, Pemkab Karawang telah melaksanakan restrukturisasi Dewan Pengawas (Dewas) PD Petrogas Persada dengan menunjuk Kabag Ekonomi Setda Karawang, Yayat Rohayati, sebagai Ketua Dewas, serta Agus Rivai dari kalangan profesional sebagai anggota Dewas melalui mekanisme seleksi panitia (Pansel).

Untuk formasi direksi, seleksi ditargetkan rampung paling lambat akhir Desember 2025. Menariknya, seluruh proses seleksi ini tidak menggunakan anggaran dari APBD, melainkan dana internal dari kas Petrogas sendiri.

“Sekarang logikanya bagaimana proses seleksi direksi bisa berjalan jika kas perusahaan masih ditahan kejaksaan? Karena itu saya mendesak agar dana tersebut segera dikembalikan,” Tambahnya.

Lebih lanjut, Askun juga mempertanyakan transparansi dan progres penyidikan dugaan kasus korupsi di tubuh PD Petrogas, yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti sejak penetapan tersangka terhadap Plt Dirut Petrogas, Giovanni Bintang Raharjo, pada 18 Juni 2025 lalu.

“Sudah lebih dari satu bulan, tapi publik belum mendapatkan kejelasan lanjutan dari Kejari. Apakah tersangka memang hanya satu orang ? Atau ada nama-nama lain yang terlibat ? Kapan kasus ini akan dilimpahkan ke persidangan Tipikor ?” Tanya Askun.

Dirinya juga menyoroti soal pengembalian kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp7,1 miliar lebih dan diduga dinikmati tersangka.

“Yang terpenting, apakah kerugian negara ini sudah berhasil diamankan atau belum? Ini pertanyaan mendasar yang perlu dijawab Kejaksaan kepada publik,” Pungkasnya.

 

•Agus Sofyan

 

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI