BEKASI |Infokeadilan.com – Kegiatan usaha air galon isi ulang di Kampung Kempes, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, menjadi perhatian setelah diduga mengambil air tanah secara tidak sah tanpa memiliki izin resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa pengambilan air tanah dilakukan secara berkala, kemudian diproses dan diperjualbelikan kepada masyarakat sekitar dalam bentuk air minum isi ulang tanpa merk dagang.
Namun demikian, usaha tersebut belum memiliki izin pengambilan air tanah yang seharusnya dikeluarkan oleh pihak provinsi sebagai otoritas pengelola sumber daya air.
Pemilik usaha tersebut, H. N, menyampaikan kepada awak media: “Saya tidak pakai izin bang, pengeboran dengan kedalaman 120 meter hanya pakai mesin jetpum, tetapi pengeborannya saja pakai satelit. Saya cuma jual air sehari hanya 50 galon.”
Ia menambahkan bahwa telah meminta persetujuan kepada pihak Desa Sukamulya, dengan menyatakan.
“Saya sudah meminta izin dari pihak Desa Sukamulya dan oknum Kadus (Kepala Dusun) biasa di panggil ‘Otong’ mengatakan tidak apa-apa dan diizinkan.” paparnya.
Menanggapi hal itu awak media mengkonfirmasi Kepala Desa Sukamulya guna mendapatkan penjelasan lebih lanjut. Dari penjelasan yang didapat Kades menyebut nama inisial W, agar mendapatkan klarifikasi lebih jelas.
Ia juga mengatakan bahwa ijin tersebut hanya ijin keterangan usaha saja dan bukan ijin pengeboran satelit.
“Saya hanya meminta surat keterangan usaha saja, tidak mengatakan untuk izin pengeboran sumur satelit yang airnya akan dijual.” jelasnya.
Sementara itu, Kadus Otong saat diminta keterangan menyampaikan pandangannya.
“Banyak yang menggunakan sumur satelit yang dikomersilkan dan dijual ke masyarakat di wilayah sini tanpa harus izin dari pemerintah. Kalau memang tidak diperbolehkan, silahkan ditutup semua yang usaha air isi ulang yang pakai satelit di sini yang tidak memiliki izin.” Ucapnya, Minggu (15/03/2026).
Selain masalah legalitas pengambilan air tanah, air galon isi ulang yang beredar juga diduga belum memiliki izin edar maupun sertifikasi kelayakan dari Dinas Kesehatan.
Sesuai ketentuan yang berlaku, setiap depot air minum isi ulang wajib memiliki izin operasional dan menjalani uji kualitas air secara berkala untuk memastikan keamanan dan kelayakan konsumsi.
Pengelolaan air tanah diatur secara ketat mengingat sumber daya alam ini bersifat terbatas, dengan tujuan mencegah dampak lingkungan seperti penurunan muka tanah.
Salah satu warga kepada awak media mengungkapkan kekhawatirannya.
“Kok air isi ulang itu airnya bukan dari mata air pegunungan yang dikirim, langsung ngambil dari tanah di situ, nanti kelamaan bisa kekeringan kita.” Ujarnya dengan nada tanya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, izin diperlukan untuk penggunaan air tanah dalam jumlah tertentu, seperti lebih dari 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga atau kelompok.
Pelanggaran aturan dapat dikenai sanksi administratif berupa penyegelan sumur, penghentian operasional, hingga denda, serta sanksi pidana berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2019 yang dapat mencakup kurungan penjara dan denda miliaran rupiah.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, khususnya dinas terkait dan aparat penegak hukum, segera melakukan pemeriksaan langsung di lokasi. Jika terbukti melanggar, usaha tersebut diharapkan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.***

