Usai Terima SK Masa Jabatan, Kades Cikampek Timur Berucap : Tingkatkan Pembangunan Dan Totalitas Kerja Secara Maksimal

KARAWANG |Infokeadilan.com – Sebanyak 282 Kades seKabupaten Karawang telah menerima Penyerahan Surat Keputusan Bupati Karawang tentang Pengesahan Penyesuaian Masa Jabatan Kepala Desa sesuai amanat UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas UU Desa Nomor 6 Tahun 2014.

Penyerahan SK Bupati tentang perpanjangan masa jabatan tersebut di laksanakan di Plaza gedung Pemkab Karawang yang secara langsung di berikan oleh Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh S.E., Senin (3/6/2024)

Kepala Desa Cikampek Timur Kriswanto satu dari 282 Kepala Desa yang menerima SK perpanjangan masa jabatan tersebut ketika di temui jurnalis infokeadilan.com mengatakan, dengan di tambahnya masa kerja menurutnya harus lebih bisa meningkatkan totalitas dalam menjalankan tugas secara maksimal.

“Ya pada prinsip nya tentu saja ucap syukur Alhamdulillah, berkat perjuangan temen temen Kepala Desa seluruh Indonesia, UU Desa ini bisa di rubah dan di perbarui.” Ucapnya, Selasa (4/6/2024)

“Dengan adanya perpanjang masa jabatan ini tentunya kami akan lebih berhati hati dalam menggunakan angaran yang terima oleh desa. Selain itu, untuk kinerja pemerintahan desa akan lebih ditingkatkan, baik dalam pelayanan kepada masyarakat maupun kepada publik, yaitu di bidang pembangunan infrastruktur maupun pembangunan lainya sehingga epek manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.” Tandasnya.

“Sekali lagi kami ucapkan terima kasih kepada Pemerintah Pusat dan kepada Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh S.E, yang sudah memberikan kepercayaan kembali kepada kami dengan di tambahnya perpanjangan masa jabatan ini.” Tuturnya.

“Semoga ini akan menjadi penyemangat kami untuk bisa lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan lebih maksimal. Selalu berhati hati dalam setiap menggunakan anggaran, terima kasih.” Pungkasnya.

 

•Red/Edi

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI