BEKASI |Infokeadilan.com – Beredarnya video singkat di akun TikTok milik Chatarina Camelia yang mengandung kata-kata tidak pantas dan diduga menghina warga Kampung Lilinggir, Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, telah berujung pada langkah hukum. Perwakilan warga secara resmi mendatangi Polsek Cikarang Timur untuk membuat laporan polisi pada Minggu (22/3/2026).
Keresahan warga muncul setelah video tersebut menyebar luas di TikTok dan berbagai platform media sosial lainnya. Dalam video tersebut, terlihat seorang wanita meluapkan kemarahan dengan mengeluarkan kata-kata yang dinilai merendahkan serta menghina warga kampung tersebut.
Warga merasa tidak terima karena ucapan dalam video dinilai telah mencederai martabat mereka. Hal ini memicu reaksi keras dari tokoh pemuda dan tokoh masyarakat setempat, yang kemudian menggelar aksi massa dan melaporkan kasus tersebut dengan dugaan pelanggaran pasal Pencemaran Nama Baik serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut peraturan yang berlaku, menghina orang lain melalui media sosial seperti TikTok dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan UU ITE maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Berdasarkan Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, yang merujuk pada Pasal 310 dan 311 KUHP, pelaku yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui media elektronik dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp mengenai perkembangan kasus, Kapolsek Cikarang Timur AKP Sugiharto menyampaikan bahwa kasus dugaan tersebut sedang di mediasi antara kedua belah pihak.
“Kasus ini sedang dimediasi antara kedua belah pihak.” Ujarnya singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, situasi di Kampung Lilinggir terpantau kondusif. Tokoh masyarakat mengimbau warga untuk tetap tenang dan mempercayakan seluruh proses penyelesaian kepada pihak kepolisian.
•Wan

