Viral Di Medsos, Diduga Mobil Plat Merah Disulap Jadi Plat Putih, Milik Siapakah Itu

KARAWANG |infokeadilan.com  – Jagat media sosial diramaikan dengan temuan satu unit kendaraan yang diduga mobil dinas yang diduga disulap dari pelat merah menjadi pelat putih. Dugaan tersebut sontak membuat netizen menyoroti hingga ramai jadi perbincangan. Mereka menilai bahwa hal itu sudah di salahgunakan. Mereka juga menyebut, seharusnya kendaraan tersebut digunakan untuk kepentingan pemerintahan, namun justru terkesan ingin disamarkan agar tampak seperti kendaraan pribadi.

Dalam unggahan yang beredar, mobil dengan nomor polisi T 1012 F terlihat menggunakan pelat putih, diduga kendaraan tersebut milik salah satu ASN di lingkungan Pemkab Karawang. Kejadian ini pun menuai banyak komentar tajam dari warganet.

“Betul, Min, disangkanya warga gak pada ngeh mereun,” sindir akun ar20_rixtu.

Sementara akun lain mengungkapkan keheranannya atas fenomena serupa yang sering terjadi.

“Karawang tea, sering melihat pelat merah pakai akrilik. Pokoknya mah poek (gelap) gak kelihatan, kelihatan kalau kena sorot lampu. Dilakukan penindakan gak ini, Min ? Selanjutnya bagaimana ?” tanya akun adang.ahmad.5473.

Akun karawanginfo_official pun turut mengomentari dugaan penyamaran ini.

“Orangnya malu pakai pelat merah? Atau cuma untuk bergaya agar terlihat seperti milik pribadi ?.” tulisnya menambahkan.

Sebagai informasi, kendaraan dinas berpelat merah dibiayai oleh anggaran negara dan hanya boleh digunakan untuk kepentingan pemerintahan. Penyalahgunaan atau pengubahan identitas kendaraan dinas tanpa izin jelas melanggar aturan dan bisa dikenakan sanksi.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan perubahan pelat nomor ini. Apakah ada tindakan tegas dari Pemkab Karawang atau aparat penegak hukum? Masyarakat menunggu respons dan kejelasan atas dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas ini.

 

*Red

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI