KARAWANG |infokeadilan.com – Viral di media sosial tentang dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang terhadap salah satu pengendara roda empat yang terkena tilang, Selasa (4/2/2025)
Informasi tersebut pertama kali diunggah oleh akun Instagram @Karawang_Kekinian dan @INFOKRW_ID, yang menyebutkan bahwa korban. saat di tilang diduga diminta sejumlah uang yang bervariasi dari 300 ribu rupiah sampai 750 ribu rupiah secara tunai atau melalui transfer ke rekening Dishub Karawang.
Dalam unggahan tersebut juga menyebutkan bahwa petugas Dishub sempat menanyakan status SIM dan STNK korban yang diklaim telah mati selama enam bulan terakhir.
Meski penertiban lalu lintas merupakan langkah positif untuk memastikan kepatuhan aturan, dugaan pungutan dengan nominal besar ini justru mencoreng citra Dishub Karawang.
“Saya sebagai pengendar pick-up masih mending ketemu polisi dari pada Dishub,itu pengalaman saya,”tulis seorang netizen dalam kolom komentar.
Hal senada diungkapkan oleh netizen lainnya yang mengungkapkan bahwa Dishub tidak di perbolehkan menilang.
” Dishub tidak di perbolehkan nilang,tanpa adanya polisi!kalau diposisi itu tidak ada polisi,bisa tindak lanjutin,” Ujarnya yang di tulis dalam komentar.
Munculnya terkait hal itu membuat sejumlah pihak mendesak pihak Dishub Karawang segera memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dishub Karawang belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pungutan tersebut.
•Red