KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Beredarnya unggahan vidio di media sosial di salah satu akun facebook milik terdakwa inisial (WP) yang terlibat kasus penyalahgunaan Obat Keras Tertentu (OKT), baru-baru ini jadi ramai di perbincangan publik.
Menanggapi adanya hal tersebut, Feri Johannes Kalapas Kelas II A Karawang ketika di konfirmasi via WhatsApp pihaknya mengarahkan awak media kepada Andi selaku Humas Lapas Kelas II A Karawang,” Kamis (14/9/2023) siang.
Selang beberapa waktu, atas arahan Kalapas, Andi selaku Humas Lapas Kelas II A Karawang menghubungi awak media. Menurutnya, terdakwa dari pertama kali masuk sampai saat ini ada di dalam lapas dan tidak pernah keluar.
“Pertama kali masuk sampai saat ini terdakwa tidak pernah keluar dari lapas. Terkait unggahan vidio tersebut itu vidio lama yang mungkin di unggah kembali sama cewek atau istri terdakwa.” Ucapnya
“Itu vidio lama yang di unggah kembali, karena mungkin yang pegang akun facebook itu cewek atau istrinya terdakwa,” tutur Andi.
Selanjutnya kata Andi, untuk wawancara terdakwa harus ada langkah-langkah dan ijin dulu dari pihak penahan yaitu kejaksaan dan pengadilan.
“Kalau untuk sidangnya kurang lebih ada 7 kali di sidang, dan itu pun sidang online semua,” Ungkapnya.
Di hari yang sama selang beberapa waktu, salah satu pegawai Lapas Kelas II A Karawang, Feri menghubungi awak media dan berkomunikasi bahwa pihaknya akan mempersilahkan awak media untuk menemui terdakwa.
Menurutnya, terkait berita terdakwa yang keluar dari lapas itu hoax, adapun terkait video itu memang benar adanya, tapi itu vidio lama yang di unggah kembali sama cewek atau istri terdakwa.
“Itu video lama yang mungkin di unggah kembali sama cewek atau istrinya terdakwa,” Jawab Feri via pesan WhatsApp, pada Kamis (14/9/2023)
Kalau untuk wawancara terdakwa kata Feri harus ada langkah-langkah dan ijin dulu dari pihak penahan, dalam hal ini kejaksaan dan pengadilan.
“Kalau untuk melihat saja boleh pak, tapi untuk wawancara dengan terdakwa itu harus ada izin dulu dari pihak penahan,” Ucapnya.
Karena pada waktu itu ada tugas kejurnalisan di wilayah lain hingga akhirnya tidak bisa memenuhi tawaran Feri, kemudian awak media sempat membuat janji di hari berikutnya untuk bisa bertemu dengan terdakwa.
Pada hari Jum’at (15/9/2023) siang, awak media kembali menyambangi kantor Lapas Kelas II A Karawang guna memastikan terdakwa inisial (WP) apakah masih ada di dalam atau memang benar terdakwa berkeliaran diluar lapas.
Namun setelah lama menunggu dari pukul 10:30 sampai Pukul 15:00 WIB, awak media tidak bisa masuk untuk memastikan adanya terdakwa di dalam Lapas.
Saat dihubungi kembali via WhatsApp pukul 13:39 WIB, Feri menuturkan bahwa dirinya sedang diluar dan akan kordinasi terlebih dahulu ke Agus staff Lapas.
“Baik pak, nanti saya kordinasikan dulu dengan pak Agus biar bisa ketemu dengan terdakwa, tunggu saja,” Jawabnya.
Setelah lama disuruh nunggu dan tidak ada kabar berita dari Feri, sekitar pukul 15:00 WIB awak media kembali menghubungi Feri via WhatsApp sampai 3 kali, aktif tapi tidak diangkat.
Kuat dugaan sementara bahwa terdakwa inisial (WP) tidak ada di dalam Lapas, dan Feri terkesan mempermainkan awak media yang melaksanakan tugas kejurnalisannya.
Terkait dengan adanya hal tersebut kuat dugaan bahwa terdakwa inisial (WP) tidak ada di dalam Lapas. Untuk itu dimohon kepada pihak Direktorat Jendral Pemasyarakatan sebagai unsur pelaksana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar melakukan Sidak ke Lapas Kelas II A Karawang.
(U.S/Red)