INDRAMAYU |Infokeadilan.com – Bupati Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Hj. Nina Agustina Dai Bachtiar, SH C.R.A di minta khalayak untuk segera mengusir pembantunya yang saat ini diduga telah melakukan skandal nikah siri. Perilaku tercela pembantunya itu, viral setelah terungkap melakukan kawin siri atau nikah agama dengan wanita yang berasal dari provinsi Banten.
Gaya mata keranjang pembantu Bupati dengan mengumbar nafsu birahinya itu, menjadi kontra produktif dengan Visi Misi BERMARTABAT yang di gagas bupati saat pencalonan waktu itu. Sehingga kemudian, bila Bupati Nina hendak kembali mempertahankan kursinya pada periode ke 2 nanti, serta untuk meraih pencapaian elektabilitasnya, maka Bupati harus bersih dari virus negatif yang di lakukan kabinetnya.
Harapan publik tersebut menghasilkan gayung bersambut secara utuh dari O’ushj Dialambaqa selaku Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD) Indramayu. Dalam uraiannya PKSPD menjelaskan, bahwa pembantu Bupati yang melakukan skandal nikah siri adalah AS, yang sekarang menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Indramayu. Menurutnya, Bupati harus bersikap dan bertindak tegas untuk segera mengusulkan kepada Gubernur Jawa Barat untuk memberhentikan atau memecat dengan tidak hormat AS sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau memberhentikannya dari jabatan SEKDA Indramayu.
Tindakan tegas Bupati itu berhak atas dasar kewenangan eselonisasi. Sanksi hukum yang harus diterima AS dengan jelas memenuhi unsur pelanggaran undang-undang (UU) perkawinan, KUHP, UU ASN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1984 dan (PP) Nomor 45 tahun 1990 juncto regulasi lainnya. Bupati diminta bertindak tegas atas skandal nikah siri tersebut, yang oleh UU perkawinan dan PP 10 serta turunannya maka nikah siri yang dilakukan Sekda dianggap ilegal.
Seharusnya selaku Sekda, AS tentu paham betul dengan seperangkat peraturan Perundang-undangan yang membatasi jabatan dan statusnya itu. Kemudian bila Bupati tidak bertindak tegas sesuai dengan aturan yang ada maka secara tidak langsung Bupati telah memamerkan kearogansianya sesuai pada pasal 31 UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Bupati sebagai pembina ASN juga mempunyai kewenangan untuk memberhentikan, mengangkat, memutasikan atas kinerja ASN dilingkungan pemerintahannya.
Kemudian dijelaskan bahwa konsekuensi hukumnya dari nikah siri yang oleh UU perkawinan dinyatakan ilegal atau tidak sah dan harus dijerat dengan KUHP pasal 279 dan pasal 284. Dimana ancaman pidananya 7 tahun dan atau 5 tahun untuk pasal 284. Dikatakan juga Bupati sebagai pembina ASN di daerah berkewajiban untuk menyerahkan prosesnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
PKSPD juga meminta kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) harus bersikap proaktif dan tegas untuk melakukan tindakan dan pemberian sanksi terhadap Sekda yaitu AS. Diketahui pula pada pernikahan siri tersebut, AS telah memalsukan identitas dirinya pada poin pekerjaan, padahal status pekerjaannya pada tahun 2016-2017, saat nikah siri AS menduduki jabatan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Indramayu.
Bukti adanya pernikahan siri itu terungkap dari adanya dokumen surat pernyataan menikah secara agama yang dilakukan dikampung Cibunut, Desa Cikolelet, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang. Dalam surat yang dibuat tahun 2017, AS menikah dengan seorang perempuan bernama SA dan berusia lebih muda 24 tahun dari usianya. Dokumen tersebut ditanda tangani oleh seorang wali nikah ditambah 2 saksi dan diketahui oleh Kepala Desa Cikolelet.
Sehingga sampai saat ini AS diketahui masih punya istri sah yang beralamat di BTN Perum Sindang Citra Indramayu, yang berdampingan dengan kolam pancing ikan lele miliknya yang perizinannya pun dipertanyakan oleh kalangan publik. Dari kehebohan itu, awak media telah mengkonfirmasi ke sejumlah kerabat dekat, bahkan awak media telah menunggu jawaban dan kabar dari yang bersangkutan, namun hingga berita ini tayang, AS tidak dapat memberikan keterangan resminya.
•Uswah

