KARAWANG |Infokeadilan.com – Ide penghapusan tarif parkir di fasilitas kesehatan milik pemerintah terus bergulir dan menjadi perbincangan hangat di Kabupaten Karawang. Namun, langkah populis ini dinilai tidak dapat diterapkan secara serampangan tanpa landasan hukum yang kuat. Selain itu, DPRD Karawang pun diingatkan untuk tetap fokus pada substansi utama, yakni menjamin akses layanan kesehatan yang benar-benar gratis dan berkualitas bagi masyarakat luas.
Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPD Gerakan Masyarakat Peduli Indonesia (GMPI) Karawang, Syarif Husein, menyambut baik semangat dari usulan yang dilontarkan oleh anggota legislatif untuk meringankan beban masyarakat. Meski demikian, ia menegaskan bahwa setiap kebijakan publik haruslah berbasis pada aturan yang jelas dan tidak hanya berhenti pada retorika.
“Semangat untuk membantu masyarakat tentu kami apresiasi. Namun, kebijakan publik tidak bisa dijalankan hanya berlandaskan opini atau dorongan lisan semata. Segala tindakan harus tunduk pada asas legalitas dan asas kemanfaatan,” tegas Syarif Husein, dalam keterangannya, Sabtu (4/4/2026).
Menurutnya, penghapusan retribusi parkir di RSUD tidak bisa dilakukan secara sepihak karena masih diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Daerah yang saat ini masih berlaku. Jika dipaksakan, hal tersebut berpotensi melanggar hukum dan berisiko menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Selama regulasi tersebut masih berlaku, pemungutan retribusi adalah kewajiban hukum. Menggratiskan tanpa payung hukum yang baru justru dapat dikategorikan sebagai upaya menghilangkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara tidak sah,” ujarnya.
Syarif menambahkan, jika DPRD serius ingin mewujudkan hal tersebut, maka langkah konstitusional yang harus ditempuh adalah dengan memasukkannya ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prolegda) untuk dilakukan revisi, bukan sekadar menyuarakannya di ruang publik.
Lebih dalam, ia menjelaskan bahwa RSUD Karawang saat ini berstatus sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), yang memiliki fleksibilitas finansial di mana pendapatan dari sektor non-medis seperti parkir juga digunakan untuk menunjang operasional, mulai dari kebersihan, keamanan, hingga pemeliharaan fasilitas.
“Pendapatan tersebut bukan sekadar masuk ke kas semata, melainkan kembali digunakan untuk kenyamanan pasien. Jika dihapus tanpa skema pengganti yang matang, dikhawatirkan justru akan melemahkan kualitas layanan itu sendiri,” jelasnya.
Tidak hanya itu, kebijakan parkir gratis tanpa pengaturan yang ketat juga berpotensi menimbulkan masalah baru, seperti maraknya parkir liar atau kendaraan non-pasien yang memadati area rumah sakit, sehingga justru menyulitkan akses bagi pasien yang benar-benar membutuhkan.
“Bayangkan jika area RSUD berubah menjadi tempat parkir umum. Pasien darurat bisa kesulitan mendapat akses. Selain itu, biaya operasional yang tadinya ditutup dari retribusi akan beralih menjadi beban APBD, sehingga pajak rakyat justru tersedot untuk membiayai parkir, bukan untuk pengobatan,” paparnya.
Sebagai solusi yang berkeadilan, GMPI menyarankan agar diterapkan skema yang lebih bijak, seperti pemberian tarif khusus atau pengecualian bagi kelompok tertentu, misalnya pasien peserta BPJS, tanpa harus menghapus sistem retribusi secara total.
“Yang paling utama, DPRD seharusnya lebih fokus memastikan bahwa layanan kesehatan itu sendiri benar-benar gratis dan berkualitas. Parkir hanyalah aspek pendukung, bukan substansi utama yang harus diperjuangkan,” tegasnya.
Ia pun mengingatkan agar keberpihakan kepada rakyat diwujudkan melalui kebijakan yang legal, terukur, dan berkelanjutan, demi menjaga stabilitas fiskal daerah serta kualitas pelayanan publik yang optimal.
“Kita mendukung keberpihakan pada rakyat kecil, namun jangan sampai melanggar hukum dan merusak sistem. Masyarakat membutuhkan layanan kesehatan yang aman, terjangkau, dan tetap berjalan sesuai koridor yang benar,” pungkas Syarif Husein.
•Jek/Red

