KARAWANG |Infokeadilan.com – Warga Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Ahmad Yusup Tohiri, memberikan ultimatum selama 2 x 24 jam kepada Panitia Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kampungsawah agar segera menetapkan jadwal pengganti audiensi yang sebelumnya ditunda tanpa disertai kepastian waktu pelaksanaan.
Ultimatum tersebut disampaikan melalui surat Nomor: 002/PA-WDKS/VII/2026 tertanggal 24 Juli 2026 sebagai tanggapan atas surat balasan Panitia Pengisian Anggota BPD Nomor: 400.10.2/05/PAN/2026 yang menyatakan belum dapat memenuhi permohonan audiensi karena adanya agenda lain.
Sebelumnya, Ahmad Yusup Tohiri mengajukan permohonan audiensi melalui surat Nomor: 001/PA-WDKS/VII/2026 tertanggal 23 Juli 2026. Audiensi tersebut dimaksudkan untuk meminta penjelasan dan klarifikasi mengenai sejumlah persoalan yang berkembang dalam proses pengisian anggota BPD Desa Kampungsawah masa keanggotaan 2026–2034.
Namun, dalam surat balasannya, panitia hanya menyampaikan penundaan audiensi tanpa mencantumkan usulan hari, tanggal, maupun waktu pengganti. Kondisi itu dinilai menimbulkan ketidakpastian terhadap ruang dialog antara masyarakat dan panitia.
“Saya sangat menghormati apabila panitia memiliki agenda lain. Namun, menghormati masyarakat juga merupakan bagian dari tanggung jawab penyelenggara. Jika audiensi ditunda, semestinya disertai kepastian jadwal pengganti, bukan dibiarkan tanpa kejelasan,” kata Yusup sapaan akrabnya Ahmad Yusup Tohiri, Jumat (24/7/2026).
Menurut Yusup, audiensi merupakan bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan menyampaikan aspirasi terhadap proses yang berkaitan dengan kepentingan publik.
“Audiensi ruang dialog agar masyarakat memperoleh penjelasan secara langsung. Transparansi tidak cukup hanya melalui surat, tetapi juga diwujudkan dengan kesediaan berdialog dan menjawab pertanyaan publik,” ujarnya.
Dalam surat tanggapannya, Yusup meminta panitia memberikan kepastian jadwal audiensi secara tertulis paling lambat 2 x 24 jam sejak surat diterima.
Apabila hingga batas waktu tersebut panitia tidak memberikan kepastian, ia menyatakan akan menempuh langkah administratif dengan menyampaikan pengaduan kepada Pemerintah Desa Kampungsawah, Pemerintah Kecamatan Jayakerta, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang.
“Saya akan bawa persoalan ini ke tingkat kecamatan jika dalam waktu 2×24 jam panitia tidak memberikan kepastian jadwal audiensinya. Tujuan saya pun bukan mencari konflik, melainkan memastikan proses pengisian BPD berjalan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Kampungsawah belum memberikan keterangan lanjutan mengenai jadwal pengganti audiensi yang diminta warga.***

