Warga CIAMIK Ciranggon Desa Cipayung Rutin Laksanakan Giat Bersih Bersih Setiap Awal Bulan

BEKASI |infokeadilan.com – Warga Kampung CIAMIK (Ciranggon Asri Menarik) Ciranggon, Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, secara rutin melaksanakan kegiatan gotong royong setiap awal bulan. Kegiatan ini meliputi pembersihan jalan dan lingkungan dari sampah serta rumput di pinggir jalan, seperti yang dilaksanakan pada Minggu (09/11/2025).

Kegiatan yang sudah menjadi kewajiban rutin ini melibatkan seluruh warga Ciranggon. Dengan dipimpin langsung oleh Ketua RT 01 Ali dan Yusup Ketua RT 02, warga bersama-sama membersihkan lingkungan sekitar jalan. Salah seorang warga menyampaikan bahwa kerja bakti ini adalah wujud kepedulian terhadap kebersihan lingkungan, sekaligus langkah kebersamaan untuk menjalin silaturahmi dan rasa kekeluargaan.

Ali Ketua RT 01 menyampaikan ajakan kepada seluruh warga Ciranggon untuk terus menjaga kebersihan dan berpartisipasi dalam kegiatan gotong royong membersihkan lingkungan. “Kami mengajak warga Ciranggon untuk menjaga kebersihan dan ikut bergotong royong membersihkan lingkungan, semoga warga CIAMIK (Ciranggon Asri Menarik) selalu kompak,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ketua RT juga mengingatkan masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan, terutama sampah plastik, gelas, botol minuman ringan, dan bungkus makanan yang berpotensi menyumbat saluran air. “Mohon kepada warga agar tidak membuang sampah sembarangan. Kalau drainase tersumbat, air bisa meluap dan menyebabkan banjir. Jadi mari kita jaga lingkungan bersama,” tambahnya.

Dengan harapan kegiatan ini dapat terus dilaksanakan secara rutin dan semangat kebersamaan yang tinggi, Ketua RT yakin bahwa lingkungan Kampung Ciranggon dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain di Kabupaten Bekasi. Ia juga menegaskan bahwa berkat kekompakan warga dalam menjaga kebersihan, Kampung Ciranggon telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) sebagai Desa Wisata.

 

•Wan

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI