KARAWANG | INFOKEADILAN.COM |Dampak akibat dari polusi yang di duga berasal dari perusahaan kontruksi yang berlokasi di wilayah Desa Tanjung Baru Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi tersebut adalah salah satu balita usia satu setengah tahun yang terjangkit penyakit ispa yang di duga di sebabkan oleh polusi yang berasal dari perusahaan tersebut.
Menurut pengakuan para warga,mereka pernah di mintai KTP, tapi tidak tau KTP tersebut akan di gunakan untuk apa.
Tapi sangat di sayang kedatangan warga tersebut tidak bisa bertemu dengan Kepala Desa di karenakan Kepala Desa sedang ada rapat dengan bupati menurut keterangan Karya selaku aparatur Desa kepada awak media, Selasa (16/5/2023)
Surat pernyataan yang di bawa oleh perwakilan warga tersebut di terima oleh Karya sebagai staff desa. Sementara Kepala Desa dan pengurus Desa Tanjung Baru sedang berada di Kantor Kabupaten Bekasi.
Usai konsolidasi dan komunikasi staf di kantor desa dengan kepala desa, Karya selaku perwakilan desa menyampaikan kepada warga bahwa akan di lakukan pertemuan esok hari dengan waktu yang sudah di tentukan
Saat awak media mengkonfirmasi ibu Engkur salah satu warga yang datang sebagai salah satu perwakilan warga bahkan menyampaikan akibat polusi yang di akibatkan perusahaan mengakibatkan buah hatinya mengalami masalah kesehatan.
“Saya punya anak sekolah bahkan masih bayi, siang terganggu akan debu, malam terganggu akan kebisingan, bahkan anak saya yang kecil di vonis Ispa,”ungkap Engkur.
Adapun keluhan yang di akibat dari perusahaan, berupa suara bising dan debu dari perusahaan yang berada di lingkungan warga, warga merasa keberatan akan aktifitas perusahaan hingga dini hari yang mengganggu jam istirahat warga.
Perwakilan warga yang datang dengan membawa surat pernyataan keberatan yang sudah di tandatangani oleh sejumlah warga dengan harapan segera untuk di tindaklanjuti oleh aparat desa Tanjung Baru.
(Ltf/Bodong)