Waria Pelaku Penganiayaan Hingga Tewas Berhasil Di Bekuk SatReskrim Polsek Tambun

BEKASI | INFOKEADILAN.COM | Satuan Reskrim Polsek Tambun berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penganiayaan korban kecelakaan hingga meninggal dunia, korban yang sempat tiga hari di sekap pelaku akhirnya meninggal karena mengalami luka di bagian kepala akibat pendarahan, Selasa (17/10/2023)

Terungkapnya kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban kecelakaan meninggal dunia, di mana pelakunya merupakan seorang waria bernama ayu lestari alias Kennedi pergaulan (34) terjadi saat pelaku mencoba menyelamatkan korban Alfi Kusbian (20) warga dusun IV RT 16/04 desa  Sukarahayu Kecamatan Kaduhan Maringgai.

Berawal dari kecelakaan sepeda motor di jalan raya Teuku Umar tepatnya di jalan raya Indoporlen Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.

Korban yang saat itu dalam kondisi terluka di bawa pelaku dengan menggunakan angkutan umum dan di turunkan di sebuah warung kosong yang tepatnya berada di depan PT. Suzuki Tambun, sedangkan sepeda motor korban di biarkan di lokasi kecelakaan, yang hingga saat ini masih dalam penyelidikan Satuan Reskrim Polsek Tambun Bekasi.

Setelah di bawa ke sebuah warung kosong, pelaku sempat mengamankan barang berharga milik korban berupa, dompet dan lainnya. Namun sayang bukannya korban di bawa ke Rumah Sakit untuk mendapat perawatan tetapi di warung kosong tersebut korban malah di aniaya dengan di hujanni pukulan di bagian wajah hingga korban langsung tidak sadarkan diri.

Kanit Reskrim Polsek Tambun Iptu Putu Agum Guntara A.P.,S.Tr.K menjelaskan, “Di tempat tersebut atau di warung kosong itu korban sempat tiga hari di biarkan oleh pelaku, yang akhirnya korban meninggal dunia.” Ucapnya.

Lebih lanjut Agum menjelaskan, awalnya kami menduga korban meninggal akibat kecelakaan, namun kami sempat curiga dengan kondisi lebam korban di bagian wajah, yang akhirnya kami langsung membawa korban ke rumah sakit polri Kramat jati untuk di lakukan autopsi.

“Dari hasil autopsi sementara menerangkan bahwa korban meninggal akibat pendarahan di kepala bagian belakang yang di sebabkan karena benda tumpul” Jelasnya.

Dari hasil autopsi tersebut satuan Reskrim Polsek Tambun langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari beberapa saksi termasuk warga yang semuanya mengarah ke pelaku karena sempat membawa pelaku saat terjadinya kecelakaan sepeda motor yang menimpa korban.” Ungkapnya.

Sementara itu Kapolsek Tambun Kompol Stannlly Soselisa S.I.K.,M.H mengatakan bahwa pelaku dapat di amankan setelah di mintai keterangan.

“Pelaku dapat di amankan setelah sempat di mintai keterangan dan mengaku melakukan perbuatannya termasuk dengan melukai korban dan sempat memukul bagian kepala korban hingga terjadi pendarahan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.” Tandasnya

“Dalam kasus ini pelaku dapat di jerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan dan 351 ayat (3) tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia serta 359 tentang kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia.” Pungkasnya.

 

(Red)