KARAWANG |Infokeadilan.com – Informasi mengenai perubahan warna air sungai Cigembol kini mendapatkan penanganan serius dari pihak terkait. Menanggapi hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang segera mengambil langkah untuk mengurai dugaan pencemaran limbah industri yang dicurigai menjadi penyebab perubahan warna tersebut.
Kejadian yang membuat masyarakat khawatir ini disebut bukan pertama kalinya terjadi di kawasan tersebut. Cairan yang diduga berasal dari aktivitas industri milik PT Pindo Deli 4 atau IKK diperkirakan menjadi sumber masalah yang membuat sungai kehilangan warna alaminya.
Menurut Kepala Bidang Tata Lingkungan DLHK Karawang, Luky Mantera Dwi Putra, pihaknya telah melakukan investigasi lapangan dan mengambil contoh sampel air untuk dilakukan pemeriksaan mendalam di laboratorium pada Jumat (27/3/2026).
Ia juga menjelaskan bahwa pihak dari DLH Provinsi Jawa Barat telah melakukan verlap di lokasi, bahkan hingga hari Sabtu (28/3/2026) siang tim DLH Provinsi juga melakukan verifikasi.

“Sudah dilakukan pengambilan sampling air, dan hasil lab menunggu 14 hari. Dan pada hari Jum’at tanggal 27 Maret 2026 tim dari DLH provinsi juga melakukan verlap ke lokasi kegiatan. Siang tadi tim DLH Provinsi kelokasi untuk melakukan verifikasi lapangan,” ucapnya kepada media saat dihubungi, Sabtu (28/3/2026).
Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa proses verifikasi dan investigasi masih berada pada tahap awal.
“Kita masih langkah awal verifikasi dan investigasi dengan mengambil sampling air limbah yang harus menunggu 14 hari, dan karena menjadi kewenangan KLH kemungkinan kita akan melaporkan hasil verifikasi ini kepada KLH sebagai penerbit persetujuan lingkungannya,” tandasnya.
Saat diminta penjelasan terkait langkah-langkah selanjutnya apabila ada dugaan yang timbul, ia mengatakan bahwa hal itu akan dilakukan setelah hasil investigasi yang dilakukan oleh tim DLH Provinsi.
“Iya, tapi nanti menunggu juga hasil investigasi yang dilakukan oleh DLH Provinsi,” pungkasnya.
Masyarakat menantikan langkah dan tindakan tegas dari pihak terkait seiring dengan proses penyelidikan yang tengah berjalan, apabila ditemukan dugaan atau bukti yang mendukung adanya pelanggaran peraturan lingkungan hidup.
•Red

