KARAWANG | INFOKEADILAN.COM |Menyikapi adanya isu bola liar perihal BPR Sayma Karya yang di duga melakukan kecurangan tentang minimnya gaji atau upah di bawah standar yang di tambah adanya unsur penekanan kepada pihak marketing kolektor yang di lakukan oleh E selaku direksi satu, bahwa jika ada nasabah yang agunanya mengalami kemacetan itu di haruskan di galang memakai dana pribadi karyawan.
Dengan adanya kejadian tersebut di sinyalir adanya kecurangan yang di lakukan oleh pihak BPR Sayma Karya yang berlokasi di Cikampek, tepatnya di perum Pondok Rawa Mas Jomin Barat Jalan Ir. H. Juanda Nomer 22 Kota Baru Cikampek, pasalnya pihak BPR Sayma Karya dalam memberikan upahnya tidak sesuai dengan standar perusahaan atau standar UMK Kabupaten, padahal pihak BPR Sayma Karya merupakan salah satu Bank simpan pinjam yang di nilai sudah terakreditasi dan bekerjasama dengan pihak OJK dan BI serta pihak Disnakertrans, Senin (19/06/2023)
IAH (nama panggilan – red) adalah salah seorang mantan pegawai marketing kolektor di BPR Sayma Karya saat di temui awak media membeberkan dengan begitu panjang lebar perihal apa yang di alaminya selama bekerja selama lebih dari 2 tahun setengah mengaku bahwa selama bekerja di BPR Sayma Karya tersebut di bawah tekanan direksi satu inisial E.
Dikatakan IAH Dia bekerja meliputi tiga kabupaten dari Subang, Purwakarta Dan Karawang.
“Saya mengkaper 3 wilayah sekaligus kang, kalaupun saya bekerja di 3 wilayah tersebut dengan upah yang memadai mungkin saya terima. Namun ini uapah atau gajinya di bawah standar, dan yang lebih miris lagi menurut saya dalam bekerja tidak di fasilitasi apapun. Jamsostek aja baru bulan kemaren, itu juga pembayarannya di potong dari uang gaji kita sendiri sebesar Rp. 100 ribu”jelasnya.
Selain itu yang lebih miris lagi kang, misalnya ada nasabah yang macet, kita di haruskan menutupi kemacetan uang nasabah dari gaji kita sendiri. (Video rekaman suara terlampir+ Poto dan Slip Gaji asli) makanya saya dari pertengahan tahun 2022 sudah tidak menerima gaji, ya karena itu tadi buat menutupi uang nasabah yang macet. Kemudian kalau saya sudah tidak menerima gaji bagaimana anak dan istri saya, maka nya dengan berbagai cara saya lakukan biar dapur bisa ngebul”, terangnya.
Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, “ada lagi kang kalau misalnya kita mau mengundurkan diri dan masih ada sisa kontrak, misalnya 3 bulan lagi, kita itu harus bayar Fanismen atau Finalty sesuai gaji yaitu sebesar Rp. 4,8 jt, pan aneh ya, kita – kita kan gaji pokonya Rp. 2,4 jt di tambah tunjangan, uang makan, bensin dan kuota hanya mencapai 3,5 jt bukan 4,8 jt “ungkapnya.
Sementara itu Serdirma SE perwakilan dari BPR Sayma Karya saat di temui di ruangannya mengatakan perihal gaji karyawan yang di bawah standar di tambah perihal adanya video suara direksi satu yang mengharuskan pihak marketing kolektor untuk menutupi anggunan nasabah yang macet berusaha berdalih mengalihkan dasar pembicaraan.
Di jelaskan Dima SE sapaan akrabnya, “bahwa apa yang di lakukan pihak Bank BPR itu sudah sesuai aturan yang sudah di sepakati bersama. adapun setiap bulan pihakny selalu melaporkan hasil audit keungan ke pihak OJK dan Disnakertrans”.tuturnya.
Menyo’al adanya video rekaman direksi satu inisial E yang di duga sudah melakukan intimidasi terhadap pihak marketing kolektor
Dima SE mengatakan, bahwa tidak ada dalam aturanya pihak marketing kolektor yang harus menutupinya, dan soal fanismen memang sudah di buat kesepakatan, jadi pihak yang mengundurkan diri itu harus membayar finalti sebesar gaji yang di terima.
“Ya memang tidak ada dalam aturannya pak, pihak marketing kolektor yang harus membayar atau menutupi uang nasabah yang macet.
Perihal Fanismen atau Finalti semua sudah tertuang dalam kesepakatan bersama, jadi dalam aturan dan kesepakatan bersama misalkan ada pegawai dan mengundurkan diri sebelum masa habis kontrak memang itu harus membayar finalti sesuai dengan gaji pokok karyawan tersebut, sebab itulah hasil kesepakatan bersama”Pungkasnya”
(D’Sukarya/Bodonk)