KARAWANG, Infokeadilan.com — Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi meluncurkan Program Istimewa Diskon & Bebas Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan ini dihadirkan sebagai bentuk apresiasi sekaligus langkah nyata pemerintah daerah dalam memberikan keringanan beban finansial bagi masyarakat Wargi Karawang, Kamis (1/10/2026)
Program relaksasi pajak ini berlangsung terbatas sepanjang bulan Oktober, terhitung mulai tanggal 1 hingga 31 Oktober 2026. Melalui program ini, wajib pajak berkesempatan memperoleh pembebasan denda administratif serta pengurangan Pokok PBB-P2 hingga 80 persen berdasarkan tahun pajak penunggakan.
Adapun rincian stimulus dan keringanan pembayaran PBB-P2 yang ditawarkan meliputi:
Tahun Pajak 1993 – 2012: Keringanan pokok pajak sebesar 80% dan Bebas Denda.
Tahun Pajak 2013 – 2021: Keringanan pokok pajak sebesar 30% dan Bebas Denda.
Tahun Pajak 2022 – 2024: Keringanan pokok pajak sebesar 20% dan Bebas Denda.
Tahun Pajak 2025: Keringanan pokok pajak sebesar 10% dan Bebas Denda.
Tahun Pajak 2026: Pembebasan denda administratif (Bebas Denda).
Pemerintah Kabupaten Karawang mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk dapat memanfaatkan momentum istimewa ini sebaik-baiknya.
Selain meringankan kewajiban perpajakan warga, partisipasi aktif masyarakat dalam melunasi PBB-P2 secara langsung mendukung laju pembangunan sarana dan prasarana di Wilayah Kabupaten Karawang.
Untuk memberikan kemudahan layanan, masyarakat dapat melakukan pengecekan besaran tagihan serta status pembayaran PBB-P2 secara daring (online) dengan mengakses portal resmi Bapenda Kabupaten Karawang pada tautan https://cekpbb.karawangkab.go.id.
Jangan lewatkan kesempatan emas ini, segera tunaikan kewajiban pajak Anda dan nikmati berbagai keringanan yang telah disediakan.
Kontak Informasi & Layanan:
Instansi: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang
Portal Layanan: cekpbb.karawangkab.go.id **

