KARAWANG |infokeadilan.com — Ketua XTC Kembar 911 Kabupaten Karawang, Yusep Satriana, atau yang akrab disapa Cepot, memberikan klarifikasi resmi menanggapi pernyataan Novi Iskandar, yang mengatasnamakan diri sebagai Pembina Ormas DPC XTC Indonesia Kabupaten Karawang, terkait tuduhan terhadap keberadaan XTC Kembar 911, Jum’at (31/10/2025).
Menurut Yusep Satriana, pernyataan tersebut tidak berdasar secara hukum maupun fakta di lapangan. “XTC Kembar 911 berdiri dengan semangat kebersamaan dan sosial, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Tuduhan yang menyebut kami mencatut nama lembaga adalah bentuk penilaian yang keliru dan tidak memiliki dasar hukum,” tegasnya.
Yusep menjelaskan bahwa keberadaan XTC Kembar 911 sah secara konstitusional dan dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Selain itu, dijamin pula oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Kedua aturan tersebut memberikan ruang bagi warga negara untuk berpartisipasi, mengawasi, dan menyampaikan aspirasi terhadap jalannya pemerintahan.
“Kegiatan audiensi dengan Dinas PUPR Kabupaten Karawang pada Kamis, 30 Oktober 2025, merupakan wujud partisipasi kami dalam mengawal pembangunan daerah, bukan pelanggaran hukum,” ungkap Yusep.
Ia juga menegaskan bahwa jauh sebelum audiensi berlangsung, pihaknya telah berdiskusi dan meminta dukungan langsung kepada Ketua DPRD Kabupaten Karawang selaku Dewan Pembina, sebagai bentuk koordinasi dan niat baik untuk mengawal jalannya pemerintahan daerah agar tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Langkah kami ini menunjukkan bahwa apa yang dilakukan XTC Kembar 911 berjalan sesuai dengan etika organisasi dan semangat kemitraan antara masyarakat dengan pemerintah daerah,” tambahnya.
Menanggapi tuduhan mencatut nama lembaga, Yusep menegaskan bahwa hal itu tidak benar dan berpotensi mencemarkan nama baik.
“XTC Kembar 911 tidak pernah menggunakan nama XTC Indonesia untuk kepentingan kelembagaan. Kami menjunjung tinggi nilai persaudaraan, kebersamaan, dan semangat sosial yang telah lama menjadi identitas keluarga besar XTC di Karawang,” ujarnya.
“Bila saudara Novi Iskandar benar-benar berjiwa pembina, seharusnya mempersatukan, bukan menebar perpecahan. Pernyataan yang bersifat merendahkan kelompok lain dengan mengatasnamakan AD/ART justru menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap esensi XTC sebagai wadah persaudaraan, bukan alat kekuasaan. Kami mengingatkan agar tidak menggunakan nama besar XTC untuk mengintimidasi keluarga sendiri.” Tambahnya.
Ia juga menilai bahwa setiap bentuk pelarangan, penolakan, atau pembatasan terhadap aspirasi publik merupakan tindakan pembungkaman suara rakyat dan bertentangan dengan semangat konstitusi.
Sebagai wadah sosial yang berlandaskan nilai persaudaraan dan tanggung jawab moral, XTC Kembar 911 berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam kegiatan kemasyarakatan, memperjuangkan keterbukaan informasi publik, serta menjaga sinergi dengan pemerintah daerah.
“Kami akan tetap konsisten mengawal isu-isu publik, pembangunan, dan kepentingan masyarakat luas tanpa harus bergantung pada pengakuan sepihak. Karena bagi kami, pengabdian lebih penting dari pengakuan. Kami menolak segala bentuk pembungkaman dan upaya menjatuhkan citra gerakan sosial yang berangkat dari hati nurani rakyat,” tutup Yusep Satriana, Ketua XTC Kembar 911 Kabupaten Karawang.
•Jaong

