Yo Bayar Pajak ! Bapenda Karawang Bebaskan Sanksi Administrasi Bagi Wargi Dan Para Wajib Pajak, Ini Penjelasanya

KARAWANG |infokeadilan.com – Kabar gembira bagi wargi Karawang dan bagi para Wajib Pajak (WP) jangan lewatkan kesempatan emas yang di berikan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang.

Berdasarkan Surat keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.3/KEP.32-HUK. Menetapkan untuk memberikan pembebasan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda pajak daerah periode bulan Februari sampai dengan Maret 2025.

Adapun pajak yang di bebaskan denda tersebut di antaranya :

• Pajak Reklame – Masa pajak sampai dengan Desember 2024.

• Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun pajak sampai dengan tahun 2024.

Jenis pajak daerah PBJT atas :

• Jasa perhotelan/Pajak Hotel

• Makanan dan/atau minuman/pajak restoran

• Jasa Kesenian dan hiburan/pajak hiburan

• Jasa parkir/pajak parkir

• Tenaga listrik non PLN/Pajak Penerangan Jalan (PPJ)

• Pajak mineral bukan logam dan batuan

• Pajak air tanah

Untuk masa pajak sampai dengan November 2024.

Dengan membayar pajak tepat waktu daoat turut berkontribusi untuk pembangunan Karawang yang lebih baik lagi.

 

•Red

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI