MUARA ENIM |infokeadilan.com – Masih bebasnya gudang tempat parkirnya truk pengangkut solar yang beroperasi di wilayah hukum Polsek Lembak kecamatan Muara Enim dengan titik lokasi di samping bangunan bekas rumah makan T2002 dijalan lintas Palembang- Muara Enim, kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim, Masih terlihat intens di singgahi truk truk Tanki bermuatan solar untuk ‘kencing’ alias mengurangi muatan solar di gudang penapungan tersebut.
Hal ini menimbulkan pertanyaan ,benarkah APH tutup mata dengan aktifitas yang notabene nya melanggar hukum tersebut, mengingat belum ada nya tindakan tegas meski kegiatan tersebut sudah terpublikasi dan terpantau awak media.
Menurut Pantauan awak media lokasi gudang tempat kencing truk Tanki solar yang terletak dijalan Nigata lintas Palembang Prabumulih tersebut yang di duga milik DD, dan pengurus pelaksana yang berinisial AND seakan terkesan ‘Kebal Hukum” Karana masih terlihat aktif beroperasi disinggahi truk truk Tanki bermuatan solar.
Hal ini menjadi PR bagi awak media selaku kontrol sosial untuk menyikapi indikasi indikasi yang terkait dalam aktifitas ilegal seperti ini.
Terlihat satu unit truk tangki muatan solar diduga secara rutin kencing atau mengurangi muatan digudang penampung solar ilegal di tersebut pada Jum’at (25/10/2024)
Pengurus pelaksana di lokasi gudang inisial AND beralamat di seputaran kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim dengan bangunan tempat tinggal bekas Rumah makan T2002 dan di samping nya diduga gudang tempat “kencing” nya truk tanki pengangkut minyak solar itu terletak di pinggir Jalan Umum lintas Palembang Prabumulih – Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim yang ssedang aktif beroperasi tanpa adanya penindakan tegas dari aparat penegak hukum.
•Red

