KARAWANG |infokeadilan.com – Memasuki masa tenang Pemilihan Kepala Daerah 2024 dimulai hari ini Minggu 24/11/2024 hingga hari Selasa 26/11/2024 sehari sebelum pemungutan suara. KPU Kabupaten Karawang mulai menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS).
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, masa tenang adalah periode di mana aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun dilarang. Larangan ini berlaku untuk partai politik, pasangan calon, tim kampanye, relawan, serta media massa.
Larangan kampanye juga mencakup penyiaran iklan atau konten yang berkaitan dengan citra diri peserta pilkada melalui media cetak, elektronik, daring, media sosial, maupun lembaga penyiaran.
Seperti diketahui sebagaimana yang telah dinyatakan dalam keterangan resmi bahwa masa tenang menandakan berakhirnya kampanye Pilkada Serentak 2024 yang telah berlangsung selama 60 hari di seluruh wilayah yang menyelenggarakan Pilkada.
Ketua KPU Kabupaten Karawang Mari Fitriana saat di konfirmasi awak media menjelaskan, bahwa pihaknya telah menghimbau kepada Paslon dan tim relawan pemenangan untuk segera menertibkan APK dan APS secara mandiri.
“Kami KPU bersama Pol PP Kabupaten Karawang sudah menghimbau Paslon untuk menertibkan secara mandiri, tetapi apabila hari ini masih ada yang terpasang akan di tertibkan oleh Satpol PP.” Jelasnya kepada media, Minggu (24/11/2024).
“Besar harapan KPU Kabupaten Karawang agar seluruh Pasangan Calon dan tim kampanye baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten mematuhi larangan di masa tenang.” Pungkasnya.
•Red

