Endus Adanya Dugaan Kecurangan Pada Pilkada Karawang 2024, Pendukung Paslon 01 Gelar Aksi Protes

KARAWANG |infokeadilan.com – Sejumlah masyarakat Karawang yang tergabung dalam pendukung Pasangan Calon 01 Acep-Gina menggelar aksi damai di Hotel Akshaya Karawang.

Dalam aksi tersebut mereka menuntut keadilan agar di tegak lurus. Mereka menduga adanya dugaan kecurangan yang terstruktur secara sistematis dan masif (TSM) dalam pelaksanaan Pilkada Karawang 2024.

Dalam aksi tersebut, mereka menyerukan agar Aparat Penegak Hukum segera mengusut dan mengadili dugaan dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa (Kades).

“Kami menduga Pilkada tahun ini banyak kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif. Kami kecewa karena laporan kami terhadap Ketua KPU Karawang tidak ditindaklanjuti. Ini adalah bentuk ketidakadilan,” Seru salah satu orator dari kubu Paslon 01 Rabu (04/12/2024).

Foto : Puluhan pendukung Paslon 01 saat menggekar aksi tuntut keadilan

Mereka juga mempertanyakan hasil rapat pleno terbuka yang di duga dianggap tidak mencerminkan proses demokrasi yang adil dan transparan.

“Secara aturan, hasil pleno belum mencapai 70%. Ada apa dengan Pilkada Karawang? Ini cacat hukum. Kami menuntut pemerintah daerah dan pusat untuk turun tangan menyelidiki dugaan ini,” Tandasnya saat dalam orasinya.

Aksi tersebut mencerminkan kekecewaan yang mendalam masyarakat terhadap penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Karawang. Mereka menilai aspirasi dan usulan kubu Paslon 01 tidak pernah di dengar dan seolah di abaikan, sehingga mereka merasa keadilan belum berpihak kepada mereka.

“Kami berada di tanah ibu pertiwi dan menuntut keadilan demi tegaknya hukum. Jangan sampai Pilkada ini meninggalkan luka yang mendalam bagi demokrasi di Karawang,” Pungkas orator.

Hingga berita ini diturunkan, pihak KPU Karawang belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan tersebut.

 

•Red

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI