Eksekusi Tanah Serta Bangunan Milik Warga Baros Oleh PN Bale Bandung Berlangsung Ricuh

CIMAHI |infokeadilan.com –  Eksekusi pengosongan tanah dan bangunan mulik warga Baros RT 02/03 Kelurahan Baros Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi Jawa Barat berjalan sangat alot. Bahkan Eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung berlangsung ‘ricuh’ karena warga pemilik lahan mengaku tidak terima dengan ekseskusi yang dilakukan pada lahan yang akan digunakan untuk pelebaran jalur ganda Kereta Api Padalarang – Bandung lintas Bogor Yogyakarta yang akan segera di bangun di wilayah Baros Cimahi Jawa Barat, Jum’at (03/01/2025)

Karna salah satu pemilik tanah dan bangunan yang terkena penggusuran atau eksekusi lahan dengan penggantian ganti-rugi mengaku, bahwa harga tanah dan bangunan yang di tawarkan terhadap dirinya tidak sesuai dengan harga pasaran yang ada di Wilayah Kelurahan Baros Kecamatan Cimahi Tengah.

“Menurut kami harga yang di tawarkan ini jelas tidak sesuai dengan harga pasaran yang ada di wilayah Kelurahan Baros. Selain tidak sesuai harganya pun berbeda beda antara pemilik lahan yang satu dengan yang lain yang sesama terkena gusuran.” Ucapnya dengan nada penuh kekecewaan.

Lebih jauh Karna juga menjelaskan terkait harga yang di tawarkan pihak DJKA kepada dirinya.

1. Rumah dan tanah saya dihargai, Bangunan Rp. 2.022.00/M2, Tanah Rp. 3.563.524/M2

2. Fatma Kanda harga Bangunan Rp. 2. 961. 000/M2, Tanah Rp. 3. 563. 000/M2

3. Inka Harga Bangunan Rp. 1. 754. 000/M2, Tanah Rp. 7. 216. 000/M2

4. Tarti harga Bangunan Rp. 1. 543. 500/M2 Harga Tanah Rp. 3.750. 393/M2,

5. Agwiliena Harga Bangunan Rp. 670. 879/M2, Tanah Rp. 7. 216. 000/M2,

6. Ursula Harga Tanah 7. 143. 840/M2

Jika dibandingkan harga pasaran harga tanah yang ada di Wilayah baros, rata-rata harga tanah 18. 000. 000/M2 sampai 25. 000. 000/M2 dan bangunan 4. 000. 000/M2 sampai 8. 000. 000/M2.” Ungkap Karna menjelaskan.

Ditempat yang sama Atep salah satu warga yang berada di lokasi saat eksekusi ketika di minta tanggapan terkait perbedaan harga tanah antara warga tersebut mengatakan, bahwa dirinya pun merasa heran kenapa bisa terjadi demikian.

“Saya juga heran mengapa harga tanah dan bangunan yang berbeda-beda, saya menduga sepertinya ada pemain dibalik ini, yang saat ini sedang trend dimasyarakat, yaitu pemain Leungeuk dalam penentuan ganti – rugi terhadap tanah dan bangunan warga.” Ujarnya kepada awak media.

“Karena sepengetahuan saya pemberian ganti rugi itu seharusnya semua sama antar warga, seperti penggusuran warga di solokan Jeruk Kabupaten Bandung terkait Normalisasi Sungai Citarum waktu itu.” Tambahnya menandaskan.

Foto : Tim Kuasa Hukum warga

Proses eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung pada Jum’at pagi 03/01/2025 sempat ricuh dan terjadi saling dorong hingga menyebabkan salah satu warga pemilik rumah terjatuh dan menangis. Karena proses eksekusi tersebut ricuh akhirnya Jurusita hanya bisa membongkar sebagian bangunan rumah warga saja sedangkan empat rumah milik warga ditunda.

Proses eksekusi yang di lakukan oleh PN Bale Bandung terhadap lahan warga tersebut di saksikan oleh kantor Hukum Mariana Wiwik & Rekan, LBH PKR Bandung, dan LSM ANGKER.

Pengakuan Panglima LSM Angker Dadan kepada awak media menjelaskan, bahwa keberadaanya bersama anggota dan jajaran di lokasi eksekusi tersebut hanya memantau di khawatirkan terjadi hal hal yang tidak di inginkan.

“Kami disini hanya memantau karena di khawatirkan terjadi hal hal yang tidak di inginkan. Maksud kami agar mereka tidak bisa berbuat banyak ketika eksekusi berjalan. Sekali lagi kami hanya memantau dan mengawasi untuk kemudian melaporkan ke pihak terkait jika ada kekerasan terhadap warga pemilik tanah dan bangunan. Kami hanya orasi dan memaparkan kepada semua orang yang ada di lokasi eksekusi, khususnya pihak kepolisian Polres Cimahi, TNI, Satpol PP, Damkar serta Dishub, dengan apa yang terjadi dan apa yang dirasakan oleh warga.” Pungkas Dadan menegaskan.

Sementara itu menurut Fitriani salah satu anak dari pemilik lahan yang juga terdampak eksekusi tersebut mengungkapkan, bahwa sebelumnya tidak pernah kesepakatan antara pemilik lahan dengan DJKA.

“Tidak pernah ada kesepakatan yang dilakukan antara pemilik lahan dengan pihak DJKA. Penentuan harga dilakukan secara sepihak oleh pihak DJKA. Warga akan tetap bertahan untuk mempertahankan haknya.” Papar Fitriani.

“Ini tanah milik kami bukan tanah sengketa ataupun tanah negara, jika tetap dilakukan ekseskusi kami bisa menuntut adanya perusakan property, kami tetap akan bertahan karena surat tanah masih kami pegang.” Tandasnya.

“Saat ini surat-surat masih dipegang warga dan uang masih ada di pengadilan, sementara pihak pengadilan melakukan pembongkaran jadi sangat wajar jika warga  melakukan perlawanan.” Ungkapnya lagi dengan nada kesal.

Atas kondisi yang terjadi ini, pihaknya pekan depan akan menghadap kepada Wakil Presiden dan jika memungkinkan untuk menyampaikan hal ini kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Urusla warga lain yang juga merupakan pemilik lahan yang terdampak eksekusi mengaku tidak terima atas dilakukannya ekseskusi tersebut.

“Kami jelas tidak terima dengan eksekusi lahan ini oleh Pengadilan, karena status pembayaran belum tuntas. Jika sudah dibayar pasti warga akan pergi dengan sendirinya.” Ujarnya singkat.

Terpisah Kuasa hukum warga, Tohonan Marpaung menjelaskan, bahwa proses peradilan hingga saat ini masih berlangsung di PN Bale Bandung.

“Hingga saat ini masih berlangsung proses peradilan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, ada tiga perkara yaitu ;

1. Perbuatan melawan Hukum.

2. Gugatan dan

3. Gugatan perlawanan terhadap ekseskusi. Dengan nomor Perkara 181, 228, 256, yang saat ini masuk dalam tahap pembuktian.

“Saat ini masih dalam tahap pembuktian dimana sidangnya akan dilaksanakan pada tanggal 6, 7 dan 9 Januari 2025 yang akan kami ikuti prosesnya.” Pungkasnya.

 

•U.M/Tim

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI