KARAWANG |infokeadilan.com – Sebelumnya muncul di pemberitaan salah satu media online oknum seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang untuk terlibat dalam usaha konstruksi yang berasal dari anggaran pemerintah, baik Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) ataupun Agaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Larangan tersebut jelas disebutkan dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada pasal 4 ayat 2 terdapat 15 poin yang berisi larangan bagi PNS yang memanfaatkan APBD atau APBN.
Dalam PP tersebut juga menyebutkan sanksi. Untuk sanksi terberat mulai penurunan tidak dinaikan pangkat selama 3 tahun, pembebasan dari jabatan dan diberhentikan dari PNS.
Disebutkan juga, bahwa oknum PNS yang turut bermain sebagai rekanan dalam proyek pembangunan dapat menyebabkan timbulnya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Seperti yang dilakukan oknum Aparat Sipil Negara (ASN) Pemkab Karawang.
Berdasarkan informasi yang diterima dari narasumber yang tidak mau sebut namanya belum lama ini, salah seorang ASN berinisial D yang kabarnya berdinas di Pemkab Karawang disebut-sebut nyambi jadi pelaksana proyek.
Menurut sumber yang tidak mau disebut namanya itu kepada wartawan mengatakan, D yang diduga oknum ASN tersebut turut serta dalam proyek pembangunan Puskesmas Bayur lor kecamatan Cilamaya Kulon.
āD pelaksana proyeknya! mas boleh langsung konfirmasi ke pekerja pasti jawab pelaksana D, tapi kalau udah rame pasti D jarang ke proyek ā Kata sumber kepada wartawan, Minggu (12/1/2025).
āAda dua proyek D di Karawang itu, pembangunan Puskesmas Bayur lor pelaksana D dan peningkatan jalan betok mati kecamatan Cilebar pelaksana sama keluarga nya dan nilai proyek mencapai miliaran rupiah,ā sebut sumber.
Inisial D saat dikonfirmasi hanya menjawab silakan datang dan ngobrol dikantor saja.
ā¢Red

