KARAWANG |infokeadilan.com – SMKN 1 Tirtamulya Karawang, gelar konfrensi pers terkait beredarnya postingan di medsos tentang keluhan salah satu alumni yang merasa kecewa.
Desas desus munculnya postingan yang di unggah itu diduga akibat salah satu alumni sekolah tersebut yang hendak mengambil ijazahnya namun harus mengeluarkan sejumlah uang.
Dalam konferensi pers yang digelar Senin (13/01/2025) di halaman sekolah, Kepala Sekolah SMKN 1 Tirtamulya Rika menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil siswa terkait untuk menyerahkan dokumen penting tersebut tanpa biaya.
āKami tegaskan, ijazah siswa yang belum diambil tidak akan ditahan, apalagi karena alasan tunggakan. Semua bisa diambil kapan saja tanpa syarat,ā Ucapnya.
Terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang mencuat dari unggahan tersebut Rika memberikan klarifikasi. Menurutnya, iuran yang dibebankan kepada siswa adalah Iuran Peserta Didik Baru (IPDB) sebesar Rp 1,5 juta dan Iuran Peserta Didik (IPD) sebesar Rp 1,2 juta selama masa sekolah.
āIuran ini sudah diberlakukan sejak 2018 dan disepakati melalui musyawarah bersama orang tua siswa. Sifatnya sukarela dan dapat dicicil. Kami tegaskan, iuran ini bukan kewajiban, melainkan bentuk sumbangan,ā Terangnya.

Rika juga mengimbau seluruh alumni yang belum mengambil ijazah agar segera melakukannya. Ia menekankan bahwa ijazah adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap siswa, sekaligus mengurangi risiko kerusakan dokumen akibat bencana seperti banjir.
āKalau bisa, semua ijazah yang masih di sekolah segera diambil. Kami khawatir jika terlalu lama disimpan, dokumen ini bisa rusak atau hilang. Jadi, ini demi kebaikan bersama,ā Tuturnya.

āDengan diambilnya dokumen tersebut, beban sekolah akan semakin berkurang, dan kami juga berharap rekan rekan media bisa menyampaikan kepada para alumni yang belum mengambil ijazahnya.” Pungkasnya.
Pihaknya mengimbau kepada semua siswa yang belum mengambil ijazahnya untuk segera datang ke sekolah, baik secara langsung atau bersama orang tua.
ā¢Edi

