Polres Metro Bekasi Tetapkan Satu Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Di Tetapkan Jadi Tersangka

BEKASI |infokeadilan.com – Polres Metro Bekasi menetapkan anggota DPRD Kabupaten Bekasi sebagai tersangka dugaan atas Tindak Pidana Pengancaman Kekerasan dengan mengancam nyawa seorang warga kebupaten Bekasi berinisial SS.

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan Jiovanno Nahampun dilaporkan oleh warga korban dengan dugaan pengancaman kekerasan, Dengan Nomer laporan : LP/B/1106/IV/2024/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya Tanggal 06 April 2024.

Polres etro Bekasi telah melakukan penyelidikan dan Penyidikan pada bulan April 2024 dan telah mentapkan Tersangka dengan Nomer : S.TAP/312/XII/RES.1.24/2024/Retsro. Bks. Tanggal 16 Desember 2024 , Atas Nama TERSANGKA Jiovanno Nahampun.

Pada tanggal 23 Desember 2024 Pihak Penyidik Jatanras Metro Bekasi telah melakukan pemanggilan pertama untuk dimintai Keterangan Sebagai Tersangka, namun tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut atau mangkir.

Dan pada tanggal 13 Januari 2025 , pihak penyidik melakukan pemanggilan ke dua kepada tersangka untuk diminta keterangan sebagai tersangka namun tersangka kembali tidak hadir atau mangkir.

Dan keesokan hari Selasa, 14 Januari 2025 tersangka memenuhi pemanggilan ke dua sebagai tersangka.
Pihak Penyidik melakukan pemeriksaan kepada tersangka Jiovanno Nahampun anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Selama 6 jam sebagai Tersangka di unit Jatanras polres Metro Bekasi.

 

•Tim

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI