KARAWANG |infokeadilan.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merupakan perangkat daerah yang bertugas menegakkan Peraturan Daerah (Perda) menjaga ketertiban dan ketenteraman umum, serta melindungi masyarakat.
Seperti diketahui tugas dari Satpol PP adalah menegakkan Peraturan Daerah (Perda)dan peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta melindungi masyarakat. Di samping itu pula Satpol PP merupakan unsur Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Bupati atau Walikota.
Menanggapi hal tersebut aktivis Karawang A. Tatang Obet meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja bekerja lebih maksimal untuk agar lebih bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Pasalnya, menurut Tatang Obet banyak dugaan terkait ijin perusahaan yang tidak sesuai SOP.
“Jika membahas terkait kinerja sebagaimana yang tersebut di atas, saya meminta agar kepada jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dapat bekerja lebih maksimal, sebab Satpol-PP mempunyai Perda, dan Perda itu sendiri harus di tegakkan, karena Perda bisa menghasilkan Pendapatan Daerah,” Ucap Tatang kepada awak media, Kamis (23/01/2025).
“Kami melihat perkembangan Satpol-PP Kabupaten Karawang dari tahun ke tahun diduga lebih condong kepada menyelesaikan permasalah Pedagang Kali Lima (PKL), mengamankan para gelandangan di jalanan dan wanita kupu kupu malam. Saya berharap kedepan pejabat Satpol-PP Kabupaten Karawang lebih berani lagi dan tegas untuk menindak para pengusaha yang tidak taat aturan terkait perijinan usaha.” Tandasnya.
“Biar dalam segi anggaran pengeluaran dan pemasukan Pendapatan Asli Daerah dapat maksimal dan di harapkan tidak ada tebang pilih.” Pungkasnya.
•A.sofyan

